KENDARI, KOMPAS.com - Majelis sidang kode etik dan disiplin kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) inisial BR.
Pemecatan personel Polda Sultra itu diputuskan melalui sidang kode etik dan disiplin yang digelar secara tertutup pada Rabu (28/9/ 2022).
Baca juga: Terbukti Korupsi, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
mengatakan, Briptu BR diputuskan bersalah karena terbukti telah meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang peserta calon siswa (Casis) anggota Polri.
"Perbuatan yang bersangkutan memang melanggar kode etik profesi Polri dan menjadi atensi dari pimpinan, bahwa tidak ada calo atau bayar segala macam untuk masuk polri. Sidang sudah selesai, yang bersangkutan dijatuhi sanksi PTDH karena perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi," ungkapnya, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskannya, Briptu BR menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk memutuskan naik banding atau menerima putusan pemberhentiannya.
Dia mengungkapkan kasus suap penerimaan Casis Polri tahun 2022 ini menyeret dua orang anggota Polda Sultra. Di antaranya Briptu BR yang sebelumnya berdinas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bripka IR yang berdinas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.
"Masih ada lagi satu anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) inisial IR yang sementara diperiksa, belum disidang," ujarnya.
Kombes Teguh mengungkapkan kasus suap ini ditangani sejak bulan Juni 2022. Saat itu, anggota Bidang Propam Polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu BR di rumah pribadinya dengan barang bukti uang sebesar Rp 200 juta.
"Kami dapat laporan dan langsung ke rumah yang bersangkutan, ada barang bukti uang sekitar Rp 200 juta dari satu orang Casis. Casisnya kita diskualifikasi, uang ini digunakan oleh Briptu BR untuk kepentingan pribadi," katanya usai sidang kode etik dan disiplin di Polda Sultra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.