AMBON, KOMPAS.com - AHZR, seorang pengacara di Kota Tual, Provinsi Maluku, ditangkap polisi pada Selasa (12/12/2022) lantaran diduga menipu seorang calon siswa Polri hingga ratusan juta rupiah.
Mantan anggota DPRD Kota Tual ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan AHZR ini bermula saat ada seleksi penerimaan calon anggota Polri pada Januari 2022 lalu.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,1 di Maluku Tengah, BPBD: Getaran Dirasakan, tetapi Tak Ada Kerusakan
Saat itu, korban HAB yang berkeinginan menjadi anggota Polri menghubungi kerabatanya, NNT, dengan maksud meminta bantuan agar memudahkannya menjadi anggota Polri.
NNT kemudian mempertemukan korban dengan tersangka. NNT sendiri diketahui telah meninggal dunia.
"Almarhum NNT mempertemukan tersangka dan korban di Langgur pada 7 Januari," kata Roem kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Pemprov Maluku Bantah Ada Negara Tujuan Ekspor yang Tolak Produk Perikanan
Saat pertemuan itu, korban kemudian mengutarakan niatnya untuk menjadi anggota Polri. Korban pun meminta bantuan dari tersangka untuk memuluskan niatnya tersebut.
Tersangka menyanggupi keinginan korban dengan catatan korban harus menyetor uang sebesar Rp 200 juta dengan jaminan akan lulus sebagai anggota Polri.
"Tersangka ini mantan anggota DPRD Tual, dia juga seorang pengacara. Jadi tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi polisi harus siapkan uang Rp 200 juta," katanya.
Mendengar syarat tersebut, korban pun menyanggupinya. Ia kemudian menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 200 juta secara bertahap.
"Uang Rp 200 juta diserahkan dua kali kepada tersangka," ungkap mantan Kapolres Tual ini.