Setelah menyerahkan uang tersebut, korban kemudian mengikuti seleksi anggota Polri, namun harapannya untuk menjadi anggota polisi tidak terwujud karena korban ternyata tidak lulus mengikuti seleksi.
Setelah dinyatakan tidak lulus, korban sempat meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban.
Karena merasa telah ditipu, korban kemudian mengadukan tersangka untuk diproses secara hukum pada Mei 2022.
Tersangka resmi diadukan ke polisi oleh korban dengan bukti laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022.
"Tersangka sudah kami tahan terhitung tanggal 12 Desember 2022 kemarin. Barang bukti yang disita yakni 1 lembar kuitansi penyerahan uang dan 7 lembar rekening koran," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, Roem menegaskan bahwa Polda Maluku telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan siapa pun yang memberikan jaminan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri.
"Jangan percaya dengan calo. Karena proses seleksi dilakukan dengan begitu ketat dan dikontrol secara berlapis baik oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal," katanya.
Roem menambahkan, dalam setiap seleksi penerimaan anggota Polri tidak ada pungutan apapun bagi para pendaftar.
Pendaftar hanya menyiapkan diri dengan baik untuk mengikuti semua proses seleksi.
"Siapkan diri dengan baik dan ikuti seleksi sesuai proses yang telah ditetapkan dan jangan percaya pada siapa pun yang bilang bisa bantu loloskan jadi anggota Polri," ingatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.