Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Casis Polri Rp 200 Juta, Pengacara di Maluku Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/12/2022, 13:50 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - AHZR, seorang pengacara di Kota Tual, Provinsi Maluku, ditangkap polisi pada Selasa (12/12/2022) lantaran diduga menipu seorang calon siswa Polri hingga ratusan juta rupiah.

Mantan anggota DPRD Kota Tual ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan AHZR ini bermula saat ada seleksi penerimaan calon anggota Polri pada Januari 2022 lalu.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,1 di Maluku Tengah, BPBD: Getaran Dirasakan, tetapi Tak Ada Kerusakan

Saat itu, korban HAB yang berkeinginan menjadi anggota Polri menghubungi kerabatanya, NNT, dengan maksud meminta bantuan agar memudahkannya menjadi anggota Polri.

NNT kemudian mempertemukan korban dengan tersangka. NNT sendiri diketahui telah meninggal dunia.

"Almarhum NNT mempertemukan tersangka dan korban di Langgur pada 7 Januari," kata Roem kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Pemprov Maluku Bantah Ada Negara Tujuan Ekspor yang Tolak Produk Perikanan

Saat pertemuan itu, korban kemudian mengutarakan niatnya untuk menjadi anggota Polri. Korban pun meminta bantuan dari tersangka untuk memuluskan niatnya tersebut.

Tersangka menyanggupi keinginan korban dengan catatan korban harus menyetor uang sebesar Rp 200 juta dengan jaminan akan lulus sebagai anggota Polri.

"Tersangka ini mantan anggota DPRD Tual, dia juga seorang pengacara. Jadi tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi polisi harus siapkan uang Rp 200 juta," katanya.

Mendengar syarat tersebut, korban pun menyanggupinya. Ia kemudian menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 200 juta secara bertahap.

"Uang Rp 200 juta diserahkan dua kali kepada tersangka," ungkap mantan Kapolres Tual ini.

Setelah menyerahkan uang tersebut, korban kemudian mengikuti seleksi anggota Polri, namun harapannya untuk menjadi anggota polisi tidak terwujud karena korban ternyata tidak lulus mengikuti seleksi.

Setelah dinyatakan tidak lulus, korban sempat meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban.

Karena merasa telah ditipu, korban kemudian mengadukan tersangka untuk diproses secara hukum pada Mei 2022.

Tersangka resmi diadukan ke polisi oleh korban dengan bukti laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022.

Baca juga: Ungkap Penyebab Kebakaran yang Tewaskan 2 Orang di Ambon, Polda Maluku Akan Datangkan Puslabfor Makassar

"Tersangka sudah kami tahan terhitung tanggal 12 Desember 2022 kemarin. Barang bukti yang disita yakni 1 lembar kuitansi penyerahan uang dan 7 lembar rekening koran," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Roem menegaskan bahwa Polda Maluku telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan siapa pun yang memberikan jaminan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri.

"Jangan percaya dengan calo. Karena proses seleksi dilakukan dengan begitu ketat dan dikontrol secara berlapis baik oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal," katanya.

Roem menambahkan, dalam setiap seleksi penerimaan anggota Polri tidak ada pungutan apapun bagi para pendaftar.

Pendaftar hanya menyiapkan diri dengan baik untuk mengikuti semua proses seleksi.

"Siapkan diri dengan baik dan ikuti seleksi sesuai proses yang telah ditetapkan dan jangan percaya pada siapa pun yang bilang bisa bantu loloskan jadi anggota Polri," ingatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com