Salin Artikel

Tipu Casis Polri Rp 200 Juta, Pengacara di Maluku Ditangkap Polisi

AMBON, KOMPAS.com - AHZR, seorang pengacara di Kota Tual, Provinsi Maluku, ditangkap polisi pada Selasa (12/12/2022) lantaran diduga menipu seorang calon siswa Polri hingga ratusan juta rupiah.

Mantan anggota DPRD Kota Tual ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan AHZR ini bermula saat ada seleksi penerimaan calon anggota Polri pada Januari 2022 lalu.

Saat itu, korban HAB yang berkeinginan menjadi anggota Polri menghubungi kerabatanya, NNT, dengan maksud meminta bantuan agar memudahkannya menjadi anggota Polri.

NNT kemudian mempertemukan korban dengan tersangka. NNT sendiri diketahui telah meninggal dunia.

"Almarhum NNT mempertemukan tersangka dan korban di Langgur pada 7 Januari," kata Roem kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Saat pertemuan itu, korban kemudian mengutarakan niatnya untuk menjadi anggota Polri. Korban pun meminta bantuan dari tersangka untuk memuluskan niatnya tersebut.

Tersangka menyanggupi keinginan korban dengan catatan korban harus menyetor uang sebesar Rp 200 juta dengan jaminan akan lulus sebagai anggota Polri.

"Tersangka ini mantan anggota DPRD Tual, dia juga seorang pengacara. Jadi tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi polisi harus siapkan uang Rp 200 juta," katanya.

Mendengar syarat tersebut, korban pun menyanggupinya. Ia kemudian menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 200 juta secara bertahap.

"Uang Rp 200 juta diserahkan dua kali kepada tersangka," ungkap mantan Kapolres Tual ini.

Setelah dinyatakan tidak lulus, korban sempat meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban.

Karena merasa telah ditipu, korban kemudian mengadukan tersangka untuk diproses secara hukum pada Mei 2022.

Tersangka resmi diadukan ke polisi oleh korban dengan bukti laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022.

"Tersangka sudah kami tahan terhitung tanggal 12 Desember 2022 kemarin. Barang bukti yang disita yakni 1 lembar kuitansi penyerahan uang dan 7 lembar rekening koran," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Roem menegaskan bahwa Polda Maluku telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan siapa pun yang memberikan jaminan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri.

"Jangan percaya dengan calo. Karena proses seleksi dilakukan dengan begitu ketat dan dikontrol secara berlapis baik oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal," katanya.

Roem menambahkan, dalam setiap seleksi penerimaan anggota Polri tidak ada pungutan apapun bagi para pendaftar.

Pendaftar hanya menyiapkan diri dengan baik untuk mengikuti semua proses seleksi.

"Siapkan diri dengan baik dan ikuti seleksi sesuai proses yang telah ditetapkan dan jangan percaya pada siapa pun yang bilang bisa bantu loloskan jadi anggota Polri," ingatnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/13/135037578/tipu-casis-polri-rp-200-juta-pengacara-di-maluku-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke