KUPANG, KOMPAS.com - Empat warga yang ditangkap karena kasus perjudian di Kupang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka adalah AS (49), SRM (37), HS (33), dan JST (43).
"Setelah kita tetapkan tersangka, kita langsung tahan mereka di sel Polsek Maulafa," kata Kepala Kepolisian Sektor Maulafa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nuriyani Trisani Ballu, kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Cara Kota Kupang Perangi Stunting, Berikan Kelor dan Orangtua Asuh
Nuriyani mengatakan, perbuatan keempat tersangka itu telah meresahkan keluarganya. Salah satu pelaku pernah ditangkap dan menjalani proses hukum, tetapi takjuga jera.
Nuriyani menyebutkan, istri dari para tersangka telah jenuh dengan perbuatannya suami mereka.
"Istri dari para tersangka sudah jenuh dengan perbuatan suaminya yang sudah ditegur berulangkali namun tidak pernah berubah, sehingga menyerahkan kepada kepolisian untuk proses hukum," ujarnya.
Nuriyani menyebut, para tersangka sering bertukar informasi melalui pesan WhatsApp untuk bersepakat memilih lokasi perjudian.
Sehingga, tempat yang nyaman digunakan berjudi yakni di warung petuk, yang posisinya berada di ketinggian dengan pemandangan menghadap ke laut.
Mereka akhirnya dibekuk, setelah polisi menerima informasi dari warga setempat.
Keempat tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Istri di Kupang Diduga Manipulasi Data Kependudukan Suami, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Sebelumnya, sebanyak empat warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena kedapatan bermain judi, Senin (3/4/2023) malam.
Mereka ditangkap aparat Kepolisian Sektor Maulafa di sebuah warung yang berada di Jalan Jembatan Petuk II, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.