KUPANG, KOMPAS.com - Askino Geissler Sada (29), warga RT 004, RW 013, Kelurahan Manokwari Barat, Kecamatan Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, bersama kuasa hukumnya Herry Kurniawan, mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/4/2023).
Kedatangan Askino, untuk menanyakan perkembangan laporan polisi tentang manipulasi data kependudukan yang dibuatnya pada 15 Maret 2021 lalu, dengan nomor laporan LP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang.
Dia mengadu ke Polres Kupang, setelah mengetahui data kependudukan dimanipulasi oleh mantan istrinya berinisial MN, warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Ia menduga, manipulasi itu dilakukan bersama sejumlah oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kupang dan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Manokwari, Papua Barat.
Baca juga: Curi Data Kependudukan untuk Bisnis SIM Card, KA Sebulan Untung Rp 15 Juta
Askino dan kuasa hukumnya langsung bertemu Kepala Kepolisian Resor Kupang, Ajun Komisaris Besar Polisi FX Irwan Arianto dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Inspektur Polisi Satu Elpidus Kono Feka.
"Akibat kasus ini yang masih menggantung, saya mengalami kesulitan untuk mengurus apapun karena butuh KTP. Tanpa KTP dan domisili yang jelas, tentun sangat susah bagi saya untuk mengurus yang lain," kata Askino, kepada sejumlah wartawan di Markas Polres Kupang.
Dia berharap, kasus ini bisa ditangani hingga ke Pengadilan Negeri Kupang, sehingga ia bisa beraktivitas kembali sebagai warga Manokwari.
Kuasa Hukum korban, Herry Kurniawan, mengatakan, dampak dari manipulasi data kependudukan, kliennya tidak bisa menggunakan haknya sebagai warga negara.
"Klien saya juga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum nanti," ujar Herry.
Baca juga: Ribuan NIK Warga Jateng Disalahgunakan, Polisi Buru Pembuat Aplikasi Penyedia Data Kependudukan
Saat mendatangi Markas Polres Kupang, Herry dan kliennya menunjukkan sejumlah bukti berupa kartu keluarga dan sejumlah dokumen yang telah dimanipulasi oleh oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kupang dan Manokwari bersama mantan istrinya dan seorang calo.
Ironisnya, kata Herry, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri sejak sebulan lalu, tapi sampai saat ini, belum juga berlanjut ke pengadilan.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi FX Irwan Arianto, mengatakan, terkait laporan kasus itu, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka yakni MN sebagai tersangka utama, kemudian YW sebagai calo. JK dan AB, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.
Kemudian, IP dan YI, yang merupakan pegawai dan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Terendah se-Indonesia, Kapolda Papua Sebut karena Data Kependudukan Tidak Sesuai
"Terkait laporannya sangat lama. Namun semenjak saya masuk sebagai Kapolres, kasus ini menjadi atensi saya karena melibatkan dua lembaga yakni Dukcapil Kabupaten Kupang dan Dukcapil Manokwari," ungkap Irwan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.