KOMPAS.com - Dipicu cinta segitiga, seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega meracuni istrinya sendiri hingga tewas.
Pelaku adalah BP (28), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
BP meracuni istrinya, S (30) karena sakit hati karena tak izinkan menikahi adik ipar yang ia hamili.
Peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku BP menjalin hubungan asmara dengan adik kandung korban berinisial A (17).
Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya
Bahkan BP dan A sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hingga akhirnya pada Kamis (23/2/2023), A memberitahu BP bila dirinya sudah hamil dengan usia kandungan satu bulan.
"Adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat jumpa pers, Jumat (31/4/2023).
Ia menjelaskan sebelum menikah dengan korban, pelaku sudah menjalin hubungan asmara dengan adik korban.
Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Kebumen, Tersinggung Ucapan Usai Berhubungan Seks
BP pun lantas mulai merencanakan menghabisi nyawa istrinya, SI yang dianggap BP menjadi penghalang hubungannya dengan A yang masih berstatus pelajar.
Kemudian pada Senin (6/3/2023), pelaku mencari obat racun melalui aplikasi YouTube.
Lalu pada Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.
Paket racun putas pun tiba pada hari Minggu (12/03/2023) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Lantas BP menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.
Baca juga: Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Hadapan Anaknya yang Masih Balita
Setelah paket tersebut berada di rumahnya, pada Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas tersebut.