Salin Artikel

Cinta Segitiga di Balik Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Pelaku Hamili Adik Korban

Pelaku adalah BP (28), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

BP meracuni istrinya, S (30) karena sakit hati karena tak izinkan menikahi adik ipar yang ia hamili.

Peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku BP menjalin hubungan asmara dengan adik kandung korban berinisial A (17).

Bahkan BP dan A sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hingga akhirnya pada Kamis (23/2/2023), A memberitahu BP bila dirinya sudah hamil dengan usia kandungan satu bulan.

"Adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat jumpa pers, Jumat (31/4/2023).

Ia menjelaskan sebelum menikah dengan korban, pelaku sudah menjalin hubungan asmara dengan adik korban.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

BP pun lantas mulai merencanakan menghabisi nyawa istrinya, SI yang dianggap BP menjadi penghalang hubungannya dengan A yang masih berstatus pelajar.

Kemudian pada Senin (6/3/2023), pelaku mencari obat racun melalui aplikasi YouTube.

Lalu pada Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.

Paket racun putas pun tiba pada hari Minggu (12/03/2023) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Lantas BP menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.

Campur racun dengan air putih

Setelah paket tersebut berada di rumahnya, pada Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas tersebut.

Ia lamgsung memasukan racun putas tersebut ke dalam gelas berisi air putih, lalu diaduk menggunakan sendok.

"Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas. Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," kata Kapolres.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.

Pelaku lantas berpura-pura berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda.

Lantas korban dibawa orang tua pelaku ke Puskesmas pembantu. Saat tiba di puskesmas, korban ternyata sudah meninggal dunia.

Kakak korban curiga

Kasus pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah kakak kandung korban berinisial S (38) melihat hal janggal di balik kematian adiknya.

S merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak. Lantas, S pun membuat laporan kepada polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti, akhirnya polisi pun menangkap BP.

Pelaku ditangkap pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Setelah diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Korban dan pelaku sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2023/04/01/180800778/cinta-segitiga-di-balik-kasus-suami-bunuh-istri-di-lampung-pelaku-hamili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke