Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Segitiga di Balik Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Pelaku Hamili Adik Korban

Kompas.com - 01/04/2023, 18:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dipicu cinta segitiga, seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega meracuni istrinya sendiri hingga tewas.

Pelaku adalah BP (28), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

BP meracuni istrinya, S (30) karena sakit hati karena tak izinkan menikahi adik ipar yang ia hamili.

Peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku BP menjalin hubungan asmara dengan adik kandung korban berinisial A (17).

Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya

Bahkan BP dan A sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hingga akhirnya pada Kamis (23/2/2023), A memberitahu BP bila dirinya sudah hamil dengan usia kandungan satu bulan.

"Adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat jumpa pers, Jumat (31/4/2023).

Ia menjelaskan sebelum menikah dengan korban, pelaku sudah menjalin hubungan asmara dengan adik korban.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Kebumen, Tersinggung Ucapan Usai Berhubungan Seks

BP pun lantas mulai merencanakan menghabisi nyawa istrinya, SI yang dianggap BP menjadi penghalang hubungannya dengan A yang masih berstatus pelajar.

Kemudian pada Senin (6/3/2023), pelaku mencari obat racun melalui aplikasi YouTube.

Lalu pada Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.

Paket racun putas pun tiba pada hari Minggu (12/03/2023) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Lantas BP menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.

Baca juga: Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Hadapan Anaknya yang Masih Balita

Campur racun dengan air putih

Setelah paket tersebut berada di rumahnya, pada Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas tersebut.

Ia lamgsung memasukan racun putas tersebut ke dalam gelas berisi air putih, lalu diaduk menggunakan sendok.

"Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas. Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," kata Kapolres.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.

Baca juga: Sakit Hati, Suami Bunuh Istri Sirinya di Riau

Pelaku lantas berpura-pura berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda.

Lantas korban dibawa orang tua pelaku ke Puskesmas pembantu. Saat tiba di puskesmas, korban ternyata sudah meninggal dunia.

Kakak korban curiga

Kasus pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah kakak kandung korban berinisial S (38) melihat hal janggal di balik kematian adiknya.

S merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak. Lantas, S pun membuat laporan kepada polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti, akhirnya polisi pun menangkap BP.

Pelaku ditangkap pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng, Polisi Sebut Korban Dipukul dan Dibacok

Setelah diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Korban dan pelaku sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Regional
Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com