Ia lamgsung memasukan racun putas tersebut ke dalam gelas berisi air putih, lalu diaduk menggunakan sendok.
"Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas. Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," kata Kapolres.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Baca juga: Sakit Hati, Suami Bunuh Istri Sirinya di Riau
Pelaku lantas berpura-pura berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda.
Lantas korban dibawa orang tua pelaku ke Puskesmas pembantu. Saat tiba di puskesmas, korban ternyata sudah meninggal dunia.
Kasus pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah kakak kandung korban berinisial S (38) melihat hal janggal di balik kematian adiknya.
S merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak. Lantas, S pun membuat laporan kepada polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti, akhirnya polisi pun menangkap BP.
Pelaku ditangkap pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng, Polisi Sebut Korban Dipukul dan Dibacok
Setelah diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Korban dan pelaku sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.