Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Digelar, Warga dan Mahasiswa Padati PN Jayapura

Kompas.com - 27/03/2023, 15:50 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang menjerat terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua, Senin (27/3/2023).

Sidang tersebut sempat ditunda dua kali, pada 9 dan 16 Maret, karena para terdakwa tidak hadir.

Baca juga: Jenazah Tukang Ojek Korban Penembakan KKB di Puncak Papua Tengah Dievakuasi ke Mimika

Sebelum sidang dimulai, PN Jayapura dipadati warga dan mahasiswa dari BEM Universitas Cenderawasih. Ruang sidang yang hanya bisa menampung sekitar 20 pengunjung sudah dipenuhi kenalan dan kerbat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Sementara pintu masuk ruang sidang dipadati warga dan mahasiswa yang tak bisa masuk ke dalam ruangan.

Meski dipenuhi pengunjung, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa itu berjalan lancar.

Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari menyatakan tidak memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan selama kedua terdakwa bersikap kooperatif.


Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa akan dilakukan pada Kamis (30/3/2023).

Suasana persidangan perdana kasus korupsi plt Bupati Mimika Johanes Rettob di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Senin (27/3/2023)KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Suasana persidangan perdana kasus korupsi plt Bupati Mimika Johanes Rettob di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Senin (27/3/2023)
Usai persidangan, Plt Bupati Mimika Johanes Rettob menyatakan, akan bersikap kooperatif dan mengatur jadwal kerjanya sebagai kepala daerah sekaligus mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Saya besok (28/3/2023) pulang ke Timika, saya laksanakan tugas, Rabu siang saya datang lagi, nanti saya yang atur waktu saya," kata dia di PN Jayapura, Senin.

Baca juga: KKB Titipkan Surat ke Pilot Susi Air yang Mendarat di Jila Mimika

Rettob menolak mengomentari dakwaan jaksa. Ia tetap merasa tak bersalah atas kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 68 miliar itu.

"Dakwaannya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam berita acara saya, tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang kita sajikan, juga tidak sesuai dengan kronologis dan fakta di lapangan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com