JAYAPURA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang menjerat terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua, Senin (27/3/2023).
Sidang tersebut sempat ditunda dua kali, pada 9 dan 16 Maret, karena para terdakwa tidak hadir.
Baca juga: Jenazah Tukang Ojek Korban Penembakan KKB di Puncak Papua Tengah Dievakuasi ke Mimika
Sebelum sidang dimulai, PN Jayapura dipadati warga dan mahasiswa dari BEM Universitas Cenderawasih. Ruang sidang yang hanya bisa menampung sekitar 20 pengunjung sudah dipenuhi kenalan dan kerbat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Sementara pintu masuk ruang sidang dipadati warga dan mahasiswa yang tak bisa masuk ke dalam ruangan.
Meski dipenuhi pengunjung, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa itu berjalan lancar.
Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari menyatakan tidak memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan selama kedua terdakwa bersikap kooperatif.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa akan dilakukan pada Kamis (30/3/2023).
"Saya besok (28/3/2023) pulang ke Timika, saya laksanakan tugas, Rabu siang saya datang lagi, nanti saya yang atur waktu saya," kata dia di PN Jayapura, Senin.
Baca juga: KKB Titipkan Surat ke Pilot Susi Air yang Mendarat di Jila Mimika
Rettob menolak mengomentari dakwaan jaksa. Ia tetap merasa tak bersalah atas kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 68 miliar itu.
"Dakwaannya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam berita acara saya, tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang kita sajikan, juga tidak sesuai dengan kronologis dan fakta di lapangan," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.