Salin Artikel

Sidang Perdana Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Digelar, Warga dan Mahasiswa Padati PN Jayapura

Sidang tersebut sempat ditunda dua kali, pada 9 dan 16 Maret, karena para terdakwa tidak hadir.

Sebelum sidang dimulai, PN Jayapura dipadati warga dan mahasiswa dari BEM Universitas Cenderawasih. Ruang sidang yang hanya bisa menampung sekitar 20 pengunjung sudah dipenuhi kenalan dan kerbat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Sementara pintu masuk ruang sidang dipadati warga dan mahasiswa yang tak bisa masuk ke dalam ruangan.

Meski dipenuhi pengunjung, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa itu berjalan lancar.

Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari menyatakan tidak memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan selama kedua terdakwa bersikap kooperatif.

"Saya besok (28/3/2023) pulang ke Timika, saya laksanakan tugas, Rabu siang saya datang lagi, nanti saya yang atur waktu saya," kata dia di PN Jayapura, Senin.

Rettob menolak mengomentari dakwaan jaksa. Ia tetap merasa tak bersalah atas kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 68 miliar itu.

"Dakwaannya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam berita acara saya, tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang kita sajikan, juga tidak sesuai dengan kronologis dan fakta di lapangan," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/155033078/sidang-perdana-kasus-korupsi-plt-bupati-mimika-digelar-warga-dan-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke