Kepada pelaku, korban mengaku sudah berumur 18 tahun dan sudah tidak bersekolah.
K juga menyatakan bahwa korban mengaku kepadanya sudah pernah berhubungan badan sebelumnya.
"Saya sudah berkeluarga. Mengajar di Wonogiri sejak 2005, honorer. Kemarin (2022) diangkat ASN PPPK," ujar K.
K mengaku tiga kali mencabuli korban.
"Saya khilaf dan baru kenal korban saat itu," ungkap K.
Kasus tersebut terungkap saat M ditemukan di Kecamatan Ngadirejo pada pertengahan Februari 2023 dalam kondisi hamil 3 bulan.
Baca juga: Guru P3K Perkosa Remaja hingga Hamil, Bupati Wonogiri Jengkel, Sebut Kelakuan Pelaku bak Hewan Luwak
Ternyata K mencarikan M pekerjaan di sebuah rumah makan. Tak berselang lama, ia berpindah pekerjaan di sebuah tempat karaoke sebagai LC,
"Saat kerja di warung makan, pemilik warung menghubungi pihak desa. Tapi setelah ditelusur anaknya kan sudah pergi. Akhirnya dicari dan ketemu kerja di sana (tempat karaoke)," kata Pendamping P2TP2A Wonogiri Ririn Riadiningsih.
Terkait kasus tersebut, polisi menjerat guru P3K dengan tuduhan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka K juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Solo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.