Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru P3K di Wonogiri Cabuli Pelajar hingga Hamil, Mengaku Kenal Saat Korban Cari Pekerjaan

Kompas.com - 10/03/2023, 21:03 WIB
Muhlis Al Alawi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Guru SD berinisial K (38), berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Wonogiri, Jawa Tengah, mengaku memberikan sejumlah uang dan menjanjikan membelikan handphone kepada remaja 14 tahun yang dicabulinya.

Modus itu sebagai upaya bujuk rayu tersangka K untuk mencabuli M (14), hingga akhirnya hamil.

Pengakuan itu disampaikan K saat Polres Wonogiri menggelar rilis kasus percabulan yang dialami M, seorang remaja asal Kecamatan Kismantoro. Akibat ulah tersangka K, korban saat ini hamil.

Baca juga: Guru P3K Perkosa Remaja hingga Hamil, Bupati Wonogiri Jengkel, Sebut Kelakuan Pelaku bak Hewan Luwak

"Saya kasih uang kepada korban sebesar Rp 150.000. Tetapi handphonenya belum karena dia tidak menagih," ujar K di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023).

Tersangka K mengaku mengenal M saat bertemu di jalan. Korban lalu mengaku hendak mencari pekerjaan.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai guru itu pun mengaku khilaf hingga akhirnya membujuk rayu korban. Korban yang termakan bujuk rayu lalu dicabuli tersangka K hingga hamil. "Saya khilaf dan baru kenal korban saat itu," ungkap K.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi menjelaskan korban dicabuli setelah termakan bujuk rayu tersangka K.

Kronologisnya, sebelum diusut polisi, korban berinisial M pertama kali ditemukan Kecamatan Ngadirojo, pertengahan Februari 2023 lalu.

Saat ditemukan, korban ternyata sudah hamil satu bulan. Setelah diperiksa polisi, korban sebelum hamil dicabuli tersangka K tiga kali.

Menurut Supardi, korban dalam kondisi depresi dan hendak nekat bunuh diri. "Saat ini korban dalam pengawasan keluarganya," tutur Supardi.

Terhadap kasus itu, polisi menjerat guru P3K dengan tuduhan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka K juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar.

Supardi pun mengingatkan agar orang tua mengawasi anak-anaknya saat bermain media sosial. Pasalnya, banyak anak-anak yang terpengaruh setelah aktif bermedia sosial.

Baca juga: Kasus Guru Cabuli Siswa Laki-laki di Sumenep, Polisi Minta Anak Lain yang Merasa Korban Melapor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com