Salin Artikel

Pengakuan Guru di Wongiri yang Cabuli Siswi SMP, Bantu Korban Janjikan Pekerjaan: Saya Khilaf

Ia mengaku memberikan sejumlah uang dan menjanjikan membelikan ponsel untuk korban yang tercatata sebagai warga Kecamatan Kiswantoro.

Akibat perbuatan tersebut, M hamil.

"Saya kasih uang kepada korban sebesar Rp 150.000. Tetapi handphonenya belum karena dia tidak menagih," ujar K di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023).

M selama ini tinggal dengan kakak dan sang ayah yang sakit-sakitan. Sementara sang ibu menikah lagi.

Suatu hari M pergi dari rumah bermaksud mencari pekerjaan. Saat pergi dari rumah, ia membawa baju ganti, ijazah dan akte lalu berjalan kaki dari rumahnya di Kiswantoro.

Di tengah perjalanan mencari pekerjaan, ia bertemu K, guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

K mengaku saat itu tak sengaja melihat korban berjalan diri di dekat hutan. K kemudian bertanya kepada korban yang mengaku hendak mencari pekerjaan.

Selanjutnya K berinisiatif membawa korban ke wilayah Slogohimo untuk dicarikan pekerjaan.

Karena kondisi sudah sore, K mencarikan kos-kosan untuk korban karena ia harus kembali pulang.

"Setelah dapat kos itu saya disuruh masuk kamar. Disitulah saya terjadi kekhilafan. Kemudian saya pulang," jelasnya.

Saat hendak berhubungan itu, pelaku menjanjikan korban akan diberikan sejumlah uang dan dibelikan handphone.

Korban akhirnya mau untuk berhubungan dengan pelaku.

Esok harinya setelah berhubungan badan, korban bekerja di sebuah warung makan yang terletak di wilayah Slogohimo.

Menurutnya korban hanya bekerja sekitar tiga hari karena tidak betah. Korban diketahui mencari pelaku K yang akhirnya kembali menjemput korban.

Kepada pelaku, korban mengaku sudah berumur 18 tahun dan sudah tidak bersekolah.

K juga menyatakan bahwa korban mengaku kepadanya sudah pernah berhubungan badan sebelumnya.

"Saya sudah berkeluarga. Mengajar di Wonogiri sejak 2005, honorer. Kemarin (2022) diangkat ASN PPPK," ujar K.

K mengaku tiga kali mencabuli korban.

"Saya khilaf dan baru kenal korban saat itu," ungkap K.

Kasus tersebut terungkap saat M ditemukan di Kecamatan Ngadirejo pada pertengahan Februari 2023 dalam kondisi hamil 3 bulan.

Ternyata K mencarikan M pekerjaan di sebuah rumah makan. Tak berselang lama, ia berpindah pekerjaan di sebuah tempat karaoke sebagai LC,

"Saat kerja di warung makan, pemilik warung menghubungi pihak desa. Tapi setelah ditelusur anaknya kan sudah pergi. Akhirnya dicari dan ketemu kerja di sana (tempat karaoke)," kata Pendamping P2TP2A Wonogiri Ririn Riadiningsih.

Terkait kasus tersebut, polisi menjerat guru P3K dengan tuduhan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka K juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Solo

https://regional.kompas.com/read/2023/03/12/113000978/pengakuan-guru-di-wongiri-yang-cabuli-siswi-smp-bantu-korban-janjikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke