SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menjerat tersangka pembobol dana nasabah prioritas Rp 8,5miliar di salah satu Bank Himbara inisial NHK dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan melalui keterangannya. Selasa (7/3/2023).
Ivan menjelaskan, ditetapkan mantan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan pada perkara TPPU berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp 8.530.120.00," jelas Ivan.
Ivan menegaskan, penyidik akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan.
Selain penerapan Undang-Undang Korupsi, lanjut Ivan, NHKbjuga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
"Diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 dan atau 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Ivan.
Sebelumnya, pada 18 Januari 202, Kejati Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April - Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara di Cabang Tangerang Banten.
NHK dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya dengan bertransaksi debet menggunakan internet banking bisnis milik nasabah Prioritas atas nama AS ke rekening penampung milik tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.
Transaksi atau transfer dilakukan NHK secara bertahap untuk menguras saldo nasabahnua sebanyak 11 kali seluruhnya sekitar Rp 8.530.120.000.
Uang hasil membobol dana nasabah digunakan NHK untuk kepentingan pribadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.