SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan tersangka pembobol dana nasabah prioritas berinisial AS di salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang senilai Rp 8,5 miliar.
Penyidik menetapkan tersangka berinisial NHK yang merupakan mantan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO Kantor Cabang Serang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan mendapati alat bukti.
Baca juga: Polisi Panggil 41 Orang yang Diduga Bobol Dana di ATM
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawabannya yaitu NHK seorang Priority Banking Officer di salah satu bank Himbara di Tangerang," kata Ricky kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/1/2023).
Diungkapkan Ricky, NHK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama NHK ke rekening lainnya atas nama A.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Minta Bank Himbara Permudah Penyaluran Bantuan Sosial
Transaksi, lanjut Ricky, dilakukan sebanyak 11 kali dalam kurun 8 bulan dari April hingga Oktober 2022 dengan total transaksi Rp 8.530.120.000.
"NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS," ujar Ricky.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang.
Adapun pertimbangan penahanan tersebut, sambung Ricky, dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun," kata Ricky.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NHK dikenakan Pasal 2, Pasal 3, 8 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan cepat agar dilakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara," tandas Ricky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.