Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Dana Nasabah Prioritas Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara di Tangerang Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 18/01/2023, 20:25 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan tersangka pembobol dana nasabah prioritas berinisial AS di salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang senilai Rp 8,5 miliar.

Penyidik menetapkan tersangka berinisial NHK yang merupakan mantan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO Kantor Cabang Serang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan mendapati alat bukti.

Baca juga: Polisi Panggil 41 Orang yang Diduga Bobol Dana di ATM

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawabannya yaitu NHK seorang Priority Banking Officer di salah satu bank Himbara di Tangerang," kata Ricky kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/1/2023).

Diungkapkan Ricky, NHK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama NHK ke rekening lainnya atas nama A.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Minta Bank Himbara Permudah Penyaluran Bantuan Sosial

Transaksi, lanjut Ricky, dilakukan sebanyak 11 kali dalam kurun 8 bulan dari April hingga Oktober 2022 dengan total transaksi Rp 8.530.120.000.

"NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS," ujar Ricky.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang.

Adapun pertimbangan penahanan  tersebut, sambung Ricky, dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun," kata Ricky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NHK dikenakan Pasal 2, Pasal 3, 8 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan cepat agar dilakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara," tandas Ricky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com