KARIMUN, KOMPAS.com- Seorang tenaga pendidik diduga mencabuli belasan anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Laki-laki berinisial HS (35) tersebut diketahui seorang guru honorer yang mengajar di sebuah sekolah di Kecamatan Buru.
Aksi HS terkuak setelah seorang korban memberitahukan apa yang dialami kepada orangtuanya, Jumat (24/02/2023) malam.
Baca juga: Korban Guru Cabul di Batang Capai 40 Murid, Terungkap Pelaku Hiperseksual
Menurut pengakuan korban, HS telah mencabulinya lebih dari satu kali. Bahkan menurut korban, HS juga mencabuli beberapa temannya.
Tidak terima atas tindakan HS, orang tua korban membuat laporan ke Polres Karimun, Minggu (26/02/2023)
Setelah mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian mengamankan HS di hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karimun, anak yang menjadi korban HS berjumlah 12 orang.
"Tersangka berinisial HS, pekerjaan guru honorer. Jumlah korban 12 anak di bawah umur. Usia korban antar 8 sampai 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, yang dikonfirmasi di Karimun, Rabu (01/03/2023).
Baca juga: Cabuli 7 Santri Laki-laki, Guru Ngaji di Banjarnegara Divonis Penjara 18 Tahun
HS telah melakukan aksinya sejak bulan Mei 2021 hingga Februari 2023.
Modus yang dilakukan HS adalah dengan mengajak para korban untuk menemaninya mengambil barang, dan kemudian membawa ke rumahnya.
HS lalu mengajak para korban menonton film kartun menggunakan telepon seluler atau laptop. Di saat itulah HS melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban-korbannya.
"Tersangka melakukan pencabulan dengan cara yang berbeda kepada setiap korban," ujar Gidion.
Kepada para korban, HS memberikan uang sebesar Rp 5.000 hingga Rp 25.000, atau membelikan jajanan.
Baca juga: Guru SLB di Cirebon Cabuli Dua Murid Selama 2 Tahun, Modus Ajari Anatomi Tubuh
HS juga mengancam para korban agar tidak meberitahukan tindakannya kepada orang lain.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu kali," sebut Gidion.
Gidion mengatakan para korban mengalami ketakutan dan trauma ketika melihat HS.
Saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Karimun.
Para orang tua korban dan beberapa saksi juga telah dipanggil penyidik Sat Reskrim Polres Karimun untuk dimintai keterangan.
Atas tindakannya, HS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.