Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 7 Santri Laki-laki, Guru Ngaji di Banjarnegara Divonis Penjara 18 Tahun

Kompas.com - 28/02/2023, 20:36 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Seorang guru ngaji di Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial SAW alias JS (32) divonis penjara 18 tahun penjara setelah terbukti mencabuli 7 santri laki-lakinya.

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dengan majelis hakim Niken Rochayati sebagai Hakim Ketua, Tomi Sugianto dan Arief Wibowo sebagai Hakim Anggota, Selasa (28/2/2023).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang," kata hakim membacakan putusan.

Baca juga: Pengakuan Guru Ngaji Cabuli 7 Santri di Banjarnegara, Suka Anak Laki-laki Berkulit Putih

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

Dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana pokok maksimal atas perbuatan terdakwa.

Baca juga: Modus Guru Ngaji Cabuli 5 Murid di Belakang Mushala, Disuruh Minum Air dengan Mata Tertutup Biar Cepat Pintar

Beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain karena menimbulkan dampak luar biasa kepada para anak korban dan dampak psikososial bagi para keluarga korban.

Kemudian, terdakwa sebagai seorang ustaz atau guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya terhadap para santri.

Selain itu, terdakwa sudah pernah membuat pernyataan bersalah atas kekerasan seksual terhadap salah satu korban pada 26 Januari 2022 di hadapan Dinsos PPPA Banjarnegara.

Namun setelah itu, terdakwa tetap melakukan perbuatannya lagi, bahkan hingga tujuh anak.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Banjarnegara berinisial SAW alias JS (32) ditangkap polisi akibat mencabuli tujuh santri laki-laki yang masih di bawah umur.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021 hingga akhirnya ditangkap pada 25 Agustus 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baru Dilantik, Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau Sultra Diminta Kerja dengan Hati

Baru Dilantik, Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau Sultra Diminta Kerja dengan Hati

Regional
Kronologi Siswa MA Bacok Guru di Demak Saat Korban Jaga Ujian, Sempat Ucapkan Salam Saat Masuk Kelas

Kronologi Siswa MA Bacok Guru di Demak Saat Korban Jaga Ujian, Sempat Ucapkan Salam Saat Masuk Kelas

Regional
Pekerja Migran Asal Lombok Lumpuh dan Tak Bisa Bicara Usai Pulang dari Arab Saudi

Pekerja Migran Asal Lombok Lumpuh dan Tak Bisa Bicara Usai Pulang dari Arab Saudi

Regional
Kencan Buta, Rika Tewas Dibunuh oleh Kenalan di Facebook

Kencan Buta, Rika Tewas Dibunuh oleh Kenalan di Facebook

Regional
Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Kakek di Buton Tengah Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Kakek di Buton Tengah Ditangkap Polisi

Regional
[POPULER REGIONAL] Sopir Truk Laka Bawen Jadi Tersangka | Pengosongan Pulau Rempang Ditunda

[POPULER REGIONAL] Sopir Truk Laka Bawen Jadi Tersangka | Pengosongan Pulau Rempang Ditunda

Regional
Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Regional
2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

Regional
Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Regional
Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Regional
10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

Regional
Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Regional
DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

Regional
Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Regional
Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com