KOMPAS.com - AK (42), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, NA (11), yang tinggal tak jauh dari rumahnya.
Pada pertengahan Januari lalu, aksi bejat AK tertangkap basah oleh ayah korban. Saat itu, ayah korban terbangun di tengah malam dan curiga karena melihat pintu rumahnya terbuka.
Ketika menghampiri kamar NA, ia sangat terkejut mendapati AK tengah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap putrinya.
Orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jepara pada 11 Februari 2023.
Baca juga: Buruh Bangunan yang Perkosa Bocah SD di Jepara Ternyata Paman Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, korban mengungkapkan bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku sejak kelas 5 SD. Korban mengaku takut untuk melawan lantaran diancam oleh pelaku.
Aksi bejat pelaku dilakukan dua kali pada tahun 2021. Kemudian, yang terakhir kali pada 18 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu diringkus oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara di wilayah hukumnya pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 10.00.
"Pelaku kami tangkap kemarin tanpa perlawanan setelah tuntas penyelidikan dan penyidikan," kata Tohari, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Cabuli Tetangganya yang Masih SD, Buruh Bangunan di Jepara Diringkus Polisi
Dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (23/2/2023), Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengungkapkan bahwa pelaku adalah paman korban.
"Pelaku ini adalah paman korban dari ayahnya. Rumah pelaku dan korban berhadapan," ungkap Warsono, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (23/2/2023).
"Modus pelaku, korban diimingi-imingi sejumlah uang. Pelaku juga mengancam korban," ujar Tohari.
Atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur, pelaku dijerat KUHP Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dita Angga Rusiana
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.