Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bangunan yang Perkosa Bocah SD di Jepara Ternyata Paman Korban

Kompas.com - 27/02/2023, 23:15 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Pelaku pemerkosaan di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), ternyata adalah paman korban. Diketahui, AK (42), ditangkap karena diduga memperkosa bocah SD berusia 11 tahun. 

Fakta terbaru ini terungkap saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023).

"Pelaku ini adalah paman korban dari ayahnya. Rumah pelaku dan korban berhadapan," ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono.

Baca juga: Cabuli Tetangganya yang Masih SD, Buruh Bangunan di Jepara Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Pelaku melakukan aksinya di kamar rumah korban.

Aksi bejat pelaku dilakukan dua kali pada tahun 2021. Sementara yang terakhir kali pada 18 Januari 2023 saat tengah malam.

"Modus pelaku, korban diimingi-imingi sejumlah uang. Pelaku juga mengancam korban," kata Tohari.

Atas kasus pencabulan anak di bawah umur ini, pelaku dijerat KUHP Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Tohari.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan bejat AK terakhir kali tertangkap basah oleh AF, ayah korban. 

"Bapak korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan keluar melihat pintu rumah masih terbuka," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (25/2/2023).

Seketika itu juga AF yang berjalan menghampiri kamar putrinya terkejut menyaksikan anaknya yang di bawah umur tersebut telah mengalami kekerasan seksual dari AK. 

Baca juga: Terungkap Aksi Pencabulan Guru SLB ke Murid Selama 2 Tahun, Pelaku Ajak Korban Belajar Anatomi Tubuh di Ruang Sepi

Kasus pencabulan anak ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Jepara pada 11 Februari 2023.

"Kasus pencabulan anak ini sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jepara," kata Warsono.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu diringkus oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara di wilayah hukumnya pada Jumat (24/2/2023) pagi sekitar pukul 10.00.

"Pelaku kami tangkap kemarin tanpa perlawanan setelah tuntas penyelidikan dan penyidikan," kata Tohari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com