Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Utang Rp 150.000 Tak Dibayar, Pemuda di Jepara Rusak Wajah Temannya dengan Pisau Serut

Kompas.com - 27/02/2023, 20:59 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - RA (20) pemuda Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega merusak wajah temannya AR (25) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara menggunakan senjata tajam.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pelaku menyayat wajah korban dengan sebilah pisau hingga mengalami luka robek sepanjang 12 sentimeter. 

Baca juga: Aniaya Juniornya di Ponpes, Santri di Samarinda Diamankan Polisi

Saat ini korban dirawat intensif di RSUD RA Kartini Jepara dan mendapatkan jahitan memanjang mulai bagian bawah bibir, pipi kiri hingga bawah telinga.

"Disayat sekali menggunakan pisau serut kayu," kata Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023).

Menurut Warsono, pelaku diringkus tim Satreskrim Polres Jepara di wilayah hukumnya tanpa perlawanan usai penganiayaan terhadap korban.

"Ditangkap kemarin minggu jam 11 siang tanpa perlawanan. Terhitung dari kejadian belum ada 24 jam," ungkap Warsono.

Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Bocah 3 Tahun di Ciamis gara-gara Sering Buang Air di Celana

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan motif pelaku melukai korban akibat permasalahan utang

Pelaku mengaku kesal lantaran uang Rp 150.000 yang dipinjam korban setahun lalu tak kunjung dibayar.

"Korban utang pelaku Rp 150.000 dan jengkel karena diabaikan saat ditagih. Korban dan pelaku bekerja sebagai buruh bangunan," terang Tohari.

Puncaknya pada Sabtu (25/2/2023) tengah malam, korban yang berboncengan motor dengan temannya dihentikan pelaku di jalan Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara usai menonton orkes dangdut.

Saat itu pelaku yang dalam pengaruh alkohol menagih utang kepada korban hingga terjadi cekcok.

"Korban yang tak bisa membayar lantas disayat wajahnya dengan pisau. Pelaku kabur dan pisau dibuang di area persawahan. Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke RSUD RA Kartini," jelas Tohari.

Atas kejadian tersebut pelaku RA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Regional
Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Regional
Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Regional
Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Regional
Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Regional
Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Regional
Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Regional
Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB 'Nyerah' Saat Kena Serangan Balik

Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB "Nyerah" Saat Kena Serangan Balik

Regional
Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Regional
Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Regional
2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

Regional
Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Regional
Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com