JEPARA, KOMPAS.com - RA (20) pemuda Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega merusak wajah temannya AR (25) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara menggunakan senjata tajam.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pelaku menyayat wajah korban dengan sebilah pisau hingga mengalami luka robek sepanjang 12 sentimeter.
Baca juga: Aniaya Juniornya di Ponpes, Santri di Samarinda Diamankan Polisi
Saat ini korban dirawat intensif di RSUD RA Kartini Jepara dan mendapatkan jahitan memanjang mulai bagian bawah bibir, pipi kiri hingga bawah telinga.
"Disayat sekali menggunakan pisau serut kayu," kata Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023).
Menurut Warsono, pelaku diringkus tim Satreskrim Polres Jepara di wilayah hukumnya tanpa perlawanan usai penganiayaan terhadap korban.
"Ditangkap kemarin minggu jam 11 siang tanpa perlawanan. Terhitung dari kejadian belum ada 24 jam," ungkap Warsono.
Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Bocah 3 Tahun di Ciamis gara-gara Sering Buang Air di Celana
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan motif pelaku melukai korban akibat permasalahan utang.
Pelaku mengaku kesal lantaran uang Rp 150.000 yang dipinjam korban setahun lalu tak kunjung dibayar.
"Korban utang pelaku Rp 150.000 dan jengkel karena diabaikan saat ditagih. Korban dan pelaku bekerja sebagai buruh bangunan," terang Tohari.
Puncaknya pada Sabtu (25/2/2023) tengah malam, korban yang berboncengan motor dengan temannya dihentikan pelaku di jalan Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara usai menonton orkes dangdut.
Saat itu pelaku yang dalam pengaruh alkohol menagih utang kepada korban hingga terjadi cekcok.
"Korban yang tak bisa membayar lantas disayat wajahnya dengan pisau. Pelaku kabur dan pisau dibuang di area persawahan. Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke RSUD RA Kartini," jelas Tohari.
Atas kejadian tersebut pelaku RA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.