Salin Artikel

Buruh Bangunan yang Perkosa Bocah SD di Jepara Ternyata Paman Korban

Fakta terbaru ini terungkap saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023).

"Pelaku ini adalah paman korban dari ayahnya. Rumah pelaku dan korban berhadapan," ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Pelaku melakukan aksinya di kamar rumah korban.

Aksi bejat pelaku dilakukan dua kali pada tahun 2021. Sementara yang terakhir kali pada 18 Januari 2023 saat tengah malam.

"Modus pelaku, korban diimingi-imingi sejumlah uang. Pelaku juga mengancam korban," kata Tohari.

Atas kasus pencabulan anak di bawah umur ini, pelaku dijerat KUHP Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan bejat AK terakhir kali tertangkap basah oleh AF, ayah korban. 

"Bapak korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan keluar melihat pintu rumah masih terbuka," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (25/2/2023).

Seketika itu juga AF yang berjalan menghampiri kamar putrinya terkejut menyaksikan anaknya yang di bawah umur tersebut telah mengalami kekerasan seksual dari AK. 

Kasus pencabulan anak ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Jepara pada 11 Februari 2023.

"Kasus pencabulan anak ini sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jepara," kata Warsono.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu diringkus oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara di wilayah hukumnya pada Jumat (24/2/2023) pagi sekitar pukul 10.00.

"Pelaku kami tangkap kemarin tanpa perlawanan setelah tuntas penyelidikan dan penyidikan," kata Tohari.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/27/231556578/buruh-bangunan-yang-perkosa-bocah-sd-di-jepara-ternyata-paman-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke