Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Guru Ngaji Cabuli 7 Santri di Banjarnegara, Suka Anak Laki-laki Berkulit Putih

Kompas.com - 31/08/2022, 17:04 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang guru ngaji berinisial SAW alias JS (32) memiliki kelainan seksual mencabuli tujuh santri laki-laki di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Tersangka mengaku suka dengan anak laki-laki yang berkulit putih, bersih dan ganteng.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka mempunyai kelainan seksual, nafsu melihat anak laki-laki dengan modus memanggil korban.

Hendri menjelaskan, tersangka memanggil korban datang ke rumahnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.

Sebanyak tujuh santri menjadi korban pencabulan, baru enam orang yang telah dimintai keterangan.

"Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak. Ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," ujar Hendri.

Tersangka mengajar di pondok pesantren (ponpes) yang baru berdiri tahun 2019 dengan 200 orang santri.

Baca juga: Guru Ngaji di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Laki-laki, Korban Masih di Bawah Umur

Hendri mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih ponpes atau guru ngaji untuk anak.

Sebelumnya diberitakan, salah satu korban berinisial, AG (15) mengadu ke guru ngaji lainnya saat tersangka pulang ke Aceh untuk menemani istrinya melahirkan.

"Pada saat pergi kegiatan belajar digantikan guru lain, sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," kata Hendri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Kepada polisi korban mengaku telah dicabuli tersangka sebanyak empat kali, masing-masing dua kali pada bulan Juni dan Juli 2022 lalu.

Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan, perbuatan tersebut juga dilakukan tersangka terhadap enam santri lainnya. Enam korban lainnya berinisial HA (13), NN (15), FN (13) tahun, MS (13), dan MA (15).

Hendri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, tersangka ditangkap di rumahnya pada tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Hendri.

Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli 7 Santri di Banjarnegara Punya Kelainan Seksual

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga pendidik.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com