Salin Artikel

Cabuli 7 Santri Laki-laki, Guru Ngaji di Banjarnegara Divonis Penjara 18 Tahun

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Seorang guru ngaji di Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial SAW alias JS (32) divonis penjara 18 tahun penjara setelah terbukti mencabuli 7 santri laki-lakinya.

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dengan majelis hakim Niken Rochayati sebagai Hakim Ketua, Tomi Sugianto dan Arief Wibowo sebagai Hakim Anggota, Selasa (28/2/2023).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang," kata hakim membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

Dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana pokok maksimal atas perbuatan terdakwa.

Beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain karena menimbulkan dampak luar biasa kepada para anak korban dan dampak psikososial bagi para keluarga korban.

Kemudian, terdakwa sebagai seorang ustaz atau guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya terhadap para santri.

Selain itu, terdakwa sudah pernah membuat pernyataan bersalah atas kekerasan seksual terhadap salah satu korban pada 26 Januari 2022 di hadapan Dinsos PPPA Banjarnegara.

Namun setelah itu, terdakwa tetap melakukan perbuatannya lagi, bahkan hingga tujuh anak.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Banjarnegara berinisial SAW alias JS (32) ditangkap polisi akibat mencabuli tujuh santri laki-laki yang masih di bawah umur.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021 hingga akhirnya ditangkap pada 25 Agustus 2022.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/203618178/cabuli-7-santri-laki-laki-guru-ngaji-di-banjarnegara-divonis-penjara-18

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke