HS lalu mengajak para korban menonton film kartun menggunakan telepon seluler atau laptop. Di saat itulah HS melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban-korbannya.
"Tersangka melakukan pencabulan dengan cara yang berbeda kepada setiap korban," ujar Gidion.
Kepada para korban, HS memberikan uang sebesar Rp 5.000 hingga Rp 25.000, atau membelikan jajanan.
Baca juga: Guru SLB di Cirebon Cabuli Dua Murid Selama 2 Tahun, Modus Ajari Anatomi Tubuh
HS juga mengancam para korban agar tidak meberitahukan tindakannya kepada orang lain.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu kali," sebut Gidion.
Gidion mengatakan para korban mengalami ketakutan dan trauma ketika melihat HS.
Saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Karimun.
Para orang tua korban dan beberapa saksi juga telah dipanggil penyidik Sat Reskrim Polres Karimun untuk dimintai keterangan.
Atas tindakannya, HS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.