"Kami ingin, oknum polisi yang menganiaya suami saya bisa diproses hukum dan kode etik," ujar Rince.
Baca juga: Cabuli Belasan Anak di Alor NTT, Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati
Kasus itu dilaporkan ke Kepolisian Resor TTS beberapa saat setelah kejadian.
Kemudian, untuk mempercepat proses hukum kepada pelaku, Rince pun mendatangi Markas Polda NTT untuk melaporkan kejadian itu, Jumat 17 Februari 2023.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa, membantah anggotanya menganiaya kepala desa.
"Tudingan tersebut tidak benar," ujar Gusti.
Menurut Gusti, setelah mendapat laporan tentang peristiwa penganiayaan pada 10 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, dirinya langsung memerintahkan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Sadoekh A Loebalu dan tim Paminal turun ke tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kasus itu.
Yang terjadi lanjut Gusti, justru Kepala Desa Oinlasi Yermias Nomleni yang menganiaya sopir mobil pikap berinisial SN.
"Jadi bukan Kepala Desa Yermias Nomleni yang dianiaya oleh anggota," ungkap Gusti.
"Beliau (Yermias) ada lapor di Polda NTT. Nanti kita juga hormati hasil penyelidikan dari Bidang Propam Polda, karena masih dalam proses penanganan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.