Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Belasan Anak di Alor NTT, Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 23/02/2023, 14:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Calon pendeta berinisial SAS (36), yang diduga memerkosa dan mencabuli 14 anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Alor, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/2/2023).

Sidang dipimpin majelis hakim ketua RM Suprapto dan dua anggota, Yon Mahari dan Datu Hanggar Jaya.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Rehabilitasi Gedung Sekolah, Kontraktor di Alor Ditahan

Sedangkan JPU yakni Zulkarnaen dan Roesli. Sementara SAS mengikuti jalannya sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kalabahi.

Dalam amar tuntutannya JPU Kejaksaan Negeri Alor membuktikan terdakwa telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

"Karena itu, terdakwa dituntut hukuman mati," kata JPU Zulkarnaen, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com dari Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (23/2/2023) pagi.


JPU menyebut, perbuatan SAS harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.

JPU mendakwa SAS dengan Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Junto Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rencananya, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 1 Maret 2023. Sidang berikutnya memiliki agenda pembacaan pledoi SAS dan penasihat hukumnya.

Untuk diketahui, kasus itu terungkap setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.

Orangtua berinisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, 01 September 2022.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Calon Pendeta di Alor yang Cabuli 14 Anak Diserahkan ke Jaksa

Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com