KUPANG, KOMPAS.com - Seorang kontraktor berinisial AL (37), ditahan personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung sekolah.
Kepala Satreskrim Polres Alor Iptu Yames Jems mengatakan, AL terlihat dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4 Guncang Kabupaten Alor, Tidak Berpotensi Tsunami
AL, lanjut Jems, datang sendiri ke Markas Polres Alor, setelah Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali.
"Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana rehabilitasi sekolah tersebut, tahun anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 503.923.000 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Jems saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).
Jems menjelaskan, SD Negeri Angin Rata Kabupaten Alor mendapat bantuan dana rehabilitasi dengan total Rp 503.923.000 pada 2017.
Berdasarkan petunjuk teknis yang diterima, pengerjaan rehabilitasi harus swakelola oleh pihak sekolah.
"Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) yaitu saudara AL," ungkapnya.
Selanjutnya, AL menerima dana rehabilitasi sekolah SD Negeri Angin Rata dari IK selaku Kepala Sekolah sebesar Rp 482.973.000 yang diberikan melalui dua tahap yaitu pertama sebesar Rp 331.796.100 dan kedua sebesar Rp 151.176.900.
Dalam prosesnya, ketika pelaku AL menerima dana tersebut, pekerjaannya justru tidak rampung. Jems menyebut, rehabilitasi sekolah tersebut seharusnya rampung pada Desember 2017.
Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang di lapangan pada 18 September 2020, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.