Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Calon Pendeta di Alor yang Cabuli 14 Anak Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 13/10/2022, 23:38 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap 14 anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS (36), memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus itu yang diserahkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor ke Kejaksaan Negeri Alor, dinyatakan lengkap atau P-21. 

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Calon Pendeta di Alor Cabuli 14 Perempuan, 10 di Antaranya Anak

Dia menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor telah menyerahkan berkas perkara atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Alor.

"Saat menerima berkas perkara yang kita serahkan, Jaksa menyatakan bahwa telah lengkap," kata Kepala Satreskrim Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/10/2022).

Selain melimpahkan berkas perkara, lanjut Jems, pihaknya juga menyerahkan tersangka SAS untuk ditahan Jaksa.

Berkas perkara dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Zulkarnaen, di Kejaksaan Negeri Alor.

Selanjutnya tersangka menjadi tahanan Kejaksaan hingga pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Alor.

Tersangka SAS, ditahan selama 38 hari di ruang tahanan Polres Alor sejak 6 September hingga 13 Oktober 2022.

Kasus itu terjadi pada akhir Mei 2021 hingga awal Mei 2022. Saat mencabuli para korban, pelaku mengabadikan dalam bentuk video dan foto melalui telepon selulernya.

Sehingga, ketika pelaku ingin mengulangi lagi perbuatannya, selalu mengancam para korban akan menyebarkan foto dan video jika tidak dilayani.

Kasus itu terungkap, setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.

Orangtua berinisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, 01 September 2022.

Baca juga: Polisi Ungkap Lokasi Calon Pendeta Cabuli 12 Anak di Alor, Mulai dari Ruangan Ibadah, WC, hingga Posyandu

Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com