KUPANG, KOMPAS.com - Calon pendeta berinisial SAS (35), saat ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 12 anak di Kabupaten Alor.
Kuasa hukum SAS, Amos Aleksander Lafu mengatakan, dalam pemeriksaan itu kliennya mengakui semua perbuatannya.
SAS bahkan mengaku, punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga, akhirnya membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa.
"Itu pengakuannya dalam BAP (Berita acara pemeriksaan) waktu pemeriksaan kemarin," ungkap Amos, kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Meski begitu, Amos belum menjelaskan secara detail kekerasan seksual yang pernah dialami SAS.
"Nanti biarlah itu jadi materi persidangan, karena takutnya kita terlalu gembor-gembor di awal, nanti publik pikir mau membela diri," kata Amos.
Pada prinsipnya lanjut Amos, pihaknya tetap berempati terhadap para korban dan menghargai setiap empati yang digalang oleh kelompok masyarakat.
Pihaknya berharap, penyidik dapat menuntaskan perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seterang-terangnya.
"Memang sejauh ini, penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Alor telah bekerja dengan baik, profesional sehingga kita apresiasi itu," ujar dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan jumlah korban terus bertambah.
"Semula enam orang, kini jumlah korban telah mencapai 12 orang anak," ungkap Jems, kepada Kompas.com, Senin (12/9/2022) malam.
Tambahan korban itu, setelah enam orang anak melaporkan ke polisi, telah menjadi korban pencabulan SAS.
Menurut Jems, korban kekerasan seksual tersebut, rata-rata terusia antara 13 sampai 19 tahun.
Pihaknya kata Jems, masih menunggu lagi laporan dari korban lainnya. Karena kata dia, diduga masih ada lagi korban.
Sehingga, dia berharap masyarakat yang anak-anaknya menjadi korban, agar segera melapor ke polisi.