KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait kelanjutan kasus calon pendeta yang mencabuli anak di bawah umur di lingkungan gereja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, ada enam anak yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku SAS (35).
Dari hasil pengembangan polisi, korban pencabulan ternyata bertambah menjadi sembilan anak.
Baca juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 9 Anak
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, setelah melakukan pendalaman ada tambahan tiga korban dalam kasus pencabulan tersebut.
"Setelah kita dalami kasusnya, ada tambahan tiga korban lagi," ujar Jems dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Dalam kasus tersebut, ada 12 orang yang telah diperiksa oleh penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan, ada delapan orang menjadi korban persetubuhan anak, satu korban cabul anak, dua korban ITE, dan satu korban dewasa kasus persetubuhan.
Awalnya ada sembilan anak perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor.
Namun, setelah ditelusuri, ada satu korban merupakan persetubuhan namun berusia 19 tahun.
Sedangkan, dua korban lain merupakan anak di bawah umur bukan korban persetubuhan atau pencabulan.
Pelaku sempat memeluk dan mengirim pesan melalui ponsel yang berisi foto telanjang.
Baca juga: Cabuli 6 Anak, Calon Pendeta Minta Maaf, Ditetapkan Tersangka hingga Dijerat Pasal Pemberatan
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Markas Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil.
Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Selain itu, pelaku dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.