KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengembangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS (35) terhadap enam anak di Kabupaten Alor.
Sejumlah saksi dan korban telah dimintai keterangan. Di antaranya pelapor dan enam korban yang saat ini masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Kepala Satuan Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, polisi kini sedang mengejar SAS.
"Kita sedang melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor (SAS)," ujar Jems, kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Menurut Jems, pelaku mencabuli anak-anak tersebut saat bertugas di salah satu gereja di Kabupaten Alor, sekitar awal 2021 hingga awal Mei 2022.
Awalnya kata Jems, SAS kenal dengan para korban yang berusia antara 15 sampai 16 tahun itu. Para korban adalah anak sekolah Minggu di Gereja tersebut.
SAS kemudian mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja. Setelah itu SAS berhubungan badan dengan korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Saat SAS dipindahkan ke Kupang, salah seorang orangtua korban mengetahui perbuatannya tersebut.
Orangtua berinisial AML (47) lalu melaporkan kejadian itu di Polres Alor, dengan nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022.
"Para korban diperkirakan masih bertambah, karena belum ada keterbukaan dari para korban sebagai anak sekolah Minggu," ungkap Jems.
Saat mencabuli para korban, lanjut Jems, SAS diduga merekam aksi bejatnya itu melalui telepon selulernya dalam bentuk video.
Sehingga, kata Jems, pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban menolak berhubungan intim.
Menurut Jems, awalnya yang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah sembilan orang. Namun, setelah ditelusuri, tiga laporan lainnya diputuskan untuk tak ditindaklanjuti.
Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena pelapor telah berusia 19 tahun. Kemudian dua lainnya tak diproses lantaran tidak terjadi hubungan badan.
Untuk mengembangkan kasus itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan sejumlah saksi, termasuk dari pihak sinode. Polisi juga berkoordinasi untuk percepatan visum terhadap para korban.
Kepolisian, kata dia, juga berkoordinasi untuk pemulihan mental dan psikis para korban setelah kejadian itu.
Baca juga: 6 Anak Diduga Dicabuli Calon Pendeta di NTT, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Sebelumnya diberitakan, SAS calon pendeta (Vikaris) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, dilaporkan ke Mapolres Alor.
Dia dilaporkan karena diduga kuat mencabuli enam anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.
"Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban berinisial AML asal Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Sabtu (3/9/2022) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.