KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh calon pendeta (vikaris) di lingkungan gereja Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor tengah diusut oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut mencuat usai orangtua korban yang tak terima melaporkan perbuatan bejat pelaku SAS (35) ke Kepolisian Resor (Polres) Alor.
Ada enam anak di bawah umur yang menjadi korban dari perbuatan pria asal Kecamatan Oebobo tersebut.
Mereka diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor yang berusia sekitar 15-16 tahun.
Baca juga: Diduga Setubuhi 6 Anak, Calon Pendeta di NTT Dilaporkan ke Polisi
Peristiwa bermula saat pelaku mengenal para korban sebagai anak sekolah Minggu di gereja wilayah Alor Timur Laut.
Pelaku yang bertugas di gereja tersebut awalnya mengajak korban untuk datang ke kompleks gereja.
Namun, tak disangka setelah bertemu para korban, pelaku justru menyetubuhi para korban bergantian dan berulang kali.
Berdasarkan laporan polisi, kasus pencabulan itu sudah berlangsung sejak akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan modus terlapor yakni melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut.
Saat menyetubuhi para korban, diduga pelaku merekam aksi bejatnya melalui telepon selulernya.
Korban juga diancam oleh pelaku akan menyebarkan video jika tak mau bersetubuh dengan pelaku.
"Perbuatan persetubuhan yang terlapor lakukan terhadap para korban, terjadi lebih dari satu kali dan berulang, namun saat ini para korban hanya mengingat sebagian saja," ungkap Jems.
Baca juga: Calon Pendeta di NTT yang Diduga Setubuhi 6 Anak Videokan Aksinya dan Ancam Sebarkan
Peristiwa tersebut diketahui orangtua korban setelah pelaku selesai bertugas sebagai vikaris dan dipindahkan ke Kupang.
Kasus ini akhirnya dilaporkan orangtua salah satu korban AML asal Alor Tengah Utara, Alor ke Polres Alor untuk diproses hukum.
Usai mendapatkan laporan, polisi memeriksa para korban dan para saksi-saksi lainnya termasuk dari pihak Sinode (Pengurus Gereja Protestan).
Akibat kejadian tersebut, para korban harus menjalani pemulihan mental dan psikis.
Polisi pun berkoordinasi untuk percepatan visum terhadap para korban untuk selanjutnya melakukan penangkapan kepada pelaku.
"Kita juga akan berupaya menangkap terlapor yang saat ini berada di Kota Kupang," ujar dia.
Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Reni Susanti, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.