KUPANG, KOMPAS.com - SAS (35) calon pendeta (Vikaris) asal Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor.
Dia dilaporkan karena diduga menyetubuhi enam orang anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.
"Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban berinisial AML asal Alor Tengah Utara, Alor," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau kepada Kompas.com, Sabtu (3/9/2022) malam.
Baca juga: Perkosa Gadis Difabel di Hutan, 1 Mahasiswa dan 3 Pelajar SMA Ditangkap Polisi
Kasus pencabulan itu, lanjut Jems, terjadi sekitar akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.
Lokasi pencabulan itu terjadi di dalam kompleks gereja di wilayah Alor Timur Laut.
Awalnya, kata Jems, SAS kenal dengan para korban sebagai anak sekolah Minggu di Gereja tersebut.
Karena sudah saling kenal, SAS mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja dan bersetubuh dengan para korban secara bergantian dan berulang kali.
Masalah itu diketahui oleh orangtua salah satu korban, setelah SAS selesai bertugas sebagai vikaris dan dipindahkan ke Kupang.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Alor, untuk diproses hukum.
Menurut Jems, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan para saksi-saksi lainnya termasuk dari pihak Sinode (Pengurus Gereja Protestan).
"Kita juga berkoordinasi untuk percepatan visum, kemudian berkoordinasi untuk pemulihan mental dan psikis para korban pasca-kejadian, serta melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor (SAS)," kata Jems.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.