Salin Artikel

Berkas Perkara Lengkap, Calon Pendeta di Alor yang Cabuli 14 Anak Diserahkan ke Jaksa

Berkas perkara kasus itu yang diserahkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor ke Kejaksaan Negeri Alor, dinyatakan lengkap atau P-21. 

Dia menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor telah menyerahkan berkas perkara atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Alor.

"Saat menerima berkas perkara yang kita serahkan, Jaksa menyatakan bahwa telah lengkap," kata Kepala Satreskrim Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/10/2022).

Selain melimpahkan berkas perkara, lanjut Jems, pihaknya juga menyerahkan tersangka SAS untuk ditahan Jaksa.

Berkas perkara dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Zulkarnaen, di Kejaksaan Negeri Alor.

Selanjutnya tersangka menjadi tahanan Kejaksaan hingga pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Alor.

Tersangka SAS, ditahan selama 38 hari di ruang tahanan Polres Alor sejak 6 September hingga 13 Oktober 2022.

Kasus itu terjadi pada akhir Mei 2021 hingga awal Mei 2022. Saat mencabuli para korban, pelaku mengabadikan dalam bentuk video dan foto melalui telepon selulernya.

Sehingga, ketika pelaku ingin mengulangi lagi perbuatannya, selalu mengancam para korban akan menyebarkan foto dan video jika tidak dilayani.

Kasus itu terungkap, setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.

Orangtua berinisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, 01 September 2022.

Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT). 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/13/233850078/berkas-perkara-lengkap-calon-pendeta-di-alor-yang-cabuli-14-anak-diserahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke