NUNUKAN, KOMPAS.com – Perempuan berinisial NHY (35), warga Gang Kakap RT 17, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk polisi akibat ulahnya menipu dan menggelapkan uang pembelian rumput laut dari sejumlah petani.
Kepala Kepolisian Sektor Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, NHY merupakan residivis kasus penipuan. Dia sudah dua kali mendekam di penjara, yakni pada 2016 dan 2019.
‘’Pelaku melakukan aksi penipuan ke sejumlah petani rumput laut dengan mengaku sebagai pengepul. Dia menawar dengan harga di atas pasaran, sehingga korbannya tertarik dan menjual hasil panen rumput lautnya ke pelaku,’’ ujar Sony, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Mantan Deportan dari Malaysia Cabuli 2 Anak Tirinya di Nunukan, Dilaporkan Istri Sendiri ke Polisi
Sony menjelaskan, aksi NHY terbongkar ketika ada dua petani rumput laut yang menjadi korban melapor ke polisi. Kedua petani rumput laut yakni Rana (52) dan Ambo Tang (43).
Kepada polisi, Rana yang merupakan warga Jalan Inhutani RT 10 Nunukan Utara mengaku didatangi polisi pada 15 Februari 2023. Saat itu, pelaku menawar rumput laut milik Rana dengan harga Rp 35.500 per kilogram.
Baca juga: Rusak Rantai Borgol, WNA Pakistan Terduga Pelaku TPPO Kabur Lagi dari Tahanan Imigrasi Nunukan
Harga tersebut jauh lebih tinggi dari harga pasar yang berada di kisaran Rp 32.000 per kilogram.
Merasa mendapat rezeki nomplok, Rana pun langsung sepakat. Karena ia tidak memiliki banyak stok rumput laut, ia lalu berinisiatif untuk mengakomodir beberapa orang petani lain, hingga terkumpul rumput laut sebanyak 5.916 kilogram.
Jika dikalkulasi dengan harga penawaran pelaku Rp 35.500 per kilogram, maka harga yang seharusnya diterima Rana Rp 210.018.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.