Mendengar keterangan tersebut, korban kembali menghubungi pelaku, namun pelaku mengelak, dan bersikeras mengatakan bahwa rumput lautnya belum dibayar lunas. Pelaku lalu tidak bersedia untuk ditemui.
Sampai tanggal 18 Februari 2023, pelaku masih saja sulit untuk dihubungi dan ditemui, sehingga korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
‘’Masih ada sekitar 4.650 kilogram rumput laut yang belum dibayar pelaku, dengan kalkulasi kerugian sekitar Rp 172.050.000. Kita lakukan pengejaran, dan pelaku berhasil kami amankan saat berada di Jalan Bhayangkara Nunukan Tengah,’’ kata Sony.
Sony mengatakan, polisi masih melanjutkan penelusuran kasus ini, karena ditemukan korban lain dengan nilai kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap rekening bank pelaku yang diduga dijadikan sebagai sarana penyimpanan uang yang diduga sebagai barang bukti hasil kejahatan.
‘’Kita jerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 379a KUHP,’’ tutup Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.