Salin Artikel

Gelapkan Uang Pembelian Rumput Laut, Perempuan di Nunukan Ditangkap Polisi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Perempuan berinisial NHY (35), warga Gang Kakap RT 17, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk polisi akibat ulahnya menipu dan menggelapkan uang pembelian rumput laut dari sejumlah petani.

Kepala Kepolisian Sektor Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, NHY merupakan residivis kasus penipuan. Dia sudah dua kali mendekam di penjara, yakni pada 2016 dan 2019.

‘’Pelaku melakukan aksi penipuan ke sejumlah petani rumput laut dengan mengaku sebagai pengepul. Dia menawar dengan harga di atas pasaran, sehingga korbannya tertarik dan menjual hasil panen rumput lautnya ke pelaku,’’ ujar Sony, Minggu (19/2/2023).

Sony menjelaskan, aksi NHY terbongkar ketika ada dua petani rumput laut yang menjadi korban melapor ke polisi. Kedua petani rumput laut yakni Rana (52) dan Ambo Tang (43).

Kepada polisi, Rana yang merupakan warga Jalan Inhutani RT 10 Nunukan Utara mengaku didatangi polisi pada 15 Februari 2023. Saat itu, pelaku menawar rumput laut milik Rana dengan harga Rp 35.500 per kilogram.

Harga tersebut jauh lebih tinggi dari harga pasar yang berada di kisaran Rp 32.000 per kilogram.

Merasa mendapat rezeki nomplok, Rana pun langsung sepakat. Karena ia tidak memiliki banyak stok rumput laut, ia lalu berinisiatif untuk mengakomodir beberapa orang petani lain, hingga terkumpul rumput laut sebanyak 5.916 kilogram.

Jika dikalkulasi dengan harga penawaran pelaku Rp 35.500 per kilogram, maka harga yang seharusnya diterima Rana Rp 210.018.000.

‘’Saat itu pelaku berjanji membayar keesokan harinya. Korban pun kembali datang dan menagih pembayaran. Pelaku hanya memberikan uang tunai secara bertahap dengan total Rp 69 juta. Pelaku kembali menjanjikan pelunasan di lain hari,’’ kata Sony.

Melihat kejanggalan tersebut, korban berupaya mencari tahu ke mana pelaku menjual rumput laut. Hingga akhirnya ia bertemu dengan kedua orang pembeli yang mengaku membeli rumput laut miliknya dengan harga Rp 28.000 per kilogram.

Korban pun kembali menghubungi pelaku untuk meminta uang pembayaran yang tersisa, namun korban sulit dihubungi ataupun ditemui. Korban Rana mengaku menderita kerugian sekitar Rp 142 juta.

Hal yang sama dialami Ambo Tang (43), warga Jalan Laning RT 6, Mansapa, Nunukan Selatan. Korban Ambo didatangi pelaku pada 16 Februari 2023.

Sama halnya dengan korban Rana, korban Ambo juga mendapat tawaran tinggi dari pelaku, yakni Rp 37.000 per kilogram untuk pembelian rumput laut.

Tergiur dengan harga tinggi yang ditawarkan, korban pun langsung menyanggupi penawaran pelaku, dan sepakat untuk menjual 11.000 kilogram rumput laut miliknya, meski keduanya belum terlalu kenal satu sama lain.

‘’Korban pun menjual 11.000 kilogram rumput laut miliknya sesuai kesepakatan dengan harga yang harus dibayar Rp 407 juta. Kepada korban, pelaku mengatakan akan membayar tunai dengan cara transfer ketika rumput laut korban sudah diambilnya,’’ lanjut Sony.

Hingga berselang satu hari, pelaku tak kunjung membayar rumput laut yang ia ambil.

Setelah didesak, akhirnya pelaku mentransfer uang sebanyak Rp 180 juta, dan keesokan harinya, pelaku membayar Rp 93.800.000 secara tunai. Sedangkan sisanya, dijanjikan pelunasan sesegera mungkin.

Awalnya korban menyetujui. Hingga akhirnya, korban bertemu dengan dua orang yang membeli rumput laut dari pelaku.

‘’Keduanya menerangkan bahwa rumput laut dari pelaku, mereka beli dengan harga Rp 29.000 dan Rp 30.000 per kilogram. Keduanya juga telah membayar lunas ke pelaku,’’ imbuh Sony.


Mendengar keterangan tersebut, korban kembali menghubungi pelaku, namun pelaku mengelak, dan bersikeras mengatakan bahwa rumput lautnya belum dibayar lunas. Pelaku lalu tidak bersedia untuk ditemui.

Sampai tanggal 18 Februari 2023, pelaku masih saja sulit untuk dihubungi dan ditemui, sehingga korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

‘’Masih ada sekitar 4.650 kilogram rumput laut yang belum dibayar pelaku, dengan kalkulasi kerugian sekitar Rp 172.050.000. Kita lakukan pengejaran, dan pelaku berhasil kami amankan saat berada di Jalan Bhayangkara Nunukan Tengah,’’ kata Sony.

Sony mengatakan, polisi masih melanjutkan penelusuran kasus ini, karena ditemukan korban lain dengan nilai kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap rekening bank pelaku yang diduga dijadikan sebagai sarana penyimpanan uang yang diduga sebagai barang bukti hasil kejahatan.

‘’Kita jerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 379a KUHP,’’ tutup Sony.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/19/114151478/gelapkan-uang-pembelian-rumput-laut-perempuan-di-nunukan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke