Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Rantai Borgol, WNA Pakistan Terduga Pelaku TPPO Kabur Lagi dari Tahanan Imigrasi Nunukan

Kompas.com - 14/02/2023, 07:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - H (37), warga negara asing (WNA) Pakistan, terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan, Minggu (12/2/2023).

H dilaporkan mampu memutus rantai borgol di tangannya lalu kabur melalui ventilasi.

"Dia mampu memutuskan rantai borgol, dan meloloskan diri dari ventilasi. Saat kabur, borgol masih ada di kedua tangannya, semacam memakai gelang karena rantainya yang putus," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Rian Aditya, Senin (13/2/2023).

Menurut Rian, H pada bulan sebelumnya juga sempat kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan, pada Minggu (29/1/2023).

Baca juga: WNA Pakistan Terduga Pelaku Perdagangan Gadis ABG, Kabur dari Tahanan dengan Putuskan Borgol

Sebagai informasi, H diamankan petugas Imigrasi Nunukan bersama rekannya bernama R (24) di sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya terbukti melanggar undang undang keimigrasian karena masuk secara illegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.

Baca juga: Detik-detik Bus Pariwisata Tabrak 2 Motor di Jalan Daendels Purworejo, Satu Tewas

Lalu, bersama keduanya petugas mendapati gadis remaja berusia 16 tahun bernama A.

‘’Dari sejumlah penelusuran dan penyelidikan, petugas Imigrasi mendapatkan fakta bahwa gadis belia bernama A merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),’’ujarnya lagi.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J di Jambi Langsung Bersorak

Buru pelaku

Rian menegaskan, pihaknya terus memburu H dan R di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, termasuk di area perkebunan dan hutan.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk membantu penyidikan dan serta meminta izin Kalapas Nunukan untuk menitipkan kedua WNA Pakistan dimaksud selama proses penyidikan dilakukan.

‘’Sementara, kita fokus pencarian dan proses bagi H dan R yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan berupa TPPO. Kita sangkakan Pasal 120 dan/atau 134 UU Imigrasi, untuk tudingan TPPO dan tingkah H yang selalu kabur kaburan. Sedangkan untuk gadis A yang menjadi korban, akan segera kita urus pendeportasiannya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, A diduga diculik R di Pakistan dengan cara memberi minuman yang membuat korbannya pingsan dalam waktu lama.

Lalu korban dibawa terbang menuju Malaysia dan masuk Indonesia melalui Tawau, Malaysia. Dari hasil penyelidikan sementara, H diduga menjadi otak aksi itu.

Modus yang dilakukan adalah memberi janji kepada korban akan dinikahi oleh H.

"Korban A ini juga dirayu akan dikawini H, namun tidak mau. H ke Indonesia niatnya adalah ingin membuatkan A paspor untuk dia kawini nantinya," lanjutnya.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk memulai kasus penyidikan dugaan TPPO-nya. Kita juga sudah melakukan konfirmasi ke kedutaan Pakistan di Jakarta untuk memastikan status kewarganegaraan mereka," tambahnya.

(Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com