KOMPAS.com - H (37), warga negara asing (WNA) Pakistan, terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan, Minggu (12/2/2023).
H dilaporkan mampu memutus rantai borgol di tangannya lalu kabur melalui ventilasi.
"Dia mampu memutuskan rantai borgol, dan meloloskan diri dari ventilasi. Saat kabur, borgol masih ada di kedua tangannya, semacam memakai gelang karena rantainya yang putus," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Rian Aditya, Senin (13/2/2023).
Menurut Rian, H pada bulan sebelumnya juga sempat kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan, pada Minggu (29/1/2023).
Baca juga: WNA Pakistan Terduga Pelaku Perdagangan Gadis ABG, Kabur dari Tahanan dengan Putuskan Borgol
Sebagai informasi, H diamankan petugas Imigrasi Nunukan bersama rekannya bernama R (24) di sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).
Keduanya terbukti melanggar undang undang keimigrasian karena masuk secara illegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.
Baca juga: Detik-detik Bus Pariwisata Tabrak 2 Motor di Jalan Daendels Purworejo, Satu Tewas
Lalu, bersama keduanya petugas mendapati gadis remaja berusia 16 tahun bernama A.
‘’Dari sejumlah penelusuran dan penyelidikan, petugas Imigrasi mendapatkan fakta bahwa gadis belia bernama A merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),’’ujarnya lagi.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J di Jambi Langsung Bersorak
Rian menegaskan, pihaknya terus memburu H dan R di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, termasuk di area perkebunan dan hutan.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk membantu penyidikan dan serta meminta izin Kalapas Nunukan untuk menitipkan kedua WNA Pakistan dimaksud selama proses penyidikan dilakukan.
‘’Sementara, kita fokus pencarian dan proses bagi H dan R yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan berupa TPPO. Kita sangkakan Pasal 120 dan/atau 134 UU Imigrasi, untuk tudingan TPPO dan tingkah H yang selalu kabur kaburan. Sedangkan untuk gadis A yang menjadi korban, akan segera kita urus pendeportasiannya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, A diduga diculik R di Pakistan dengan cara memberi minuman yang membuat korbannya pingsan dalam waktu lama.
Lalu korban dibawa terbang menuju Malaysia dan masuk Indonesia melalui Tawau, Malaysia. Dari hasil penyelidikan sementara, H diduga menjadi otak aksi itu.
Modus yang dilakukan adalah memberi janji kepada korban akan dinikahi oleh H.
"Korban A ini juga dirayu akan dikawini H, namun tidak mau. H ke Indonesia niatnya adalah ingin membuatkan A paspor untuk dia kawini nantinya," lanjutnya.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk memulai kasus penyidikan dugaan TPPO-nya. Kita juga sudah melakukan konfirmasi ke kedutaan Pakistan di Jakarta untuk memastikan status kewarganegaraan mereka," tambahnya.
(Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.