Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Rantai Borgol, WNA Pakistan Terduga Pelaku TPPO Kabur Lagi dari Tahanan Imigrasi Nunukan

Kompas.com - 14/02/2023, 07:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - H (37), warga negara asing (WNA) Pakistan, terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan, Minggu (12/2/2023).

H dilaporkan mampu memutus rantai borgol di tangannya lalu kabur melalui ventilasi.

"Dia mampu memutuskan rantai borgol, dan meloloskan diri dari ventilasi. Saat kabur, borgol masih ada di kedua tangannya, semacam memakai gelang karena rantainya yang putus," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Rian Aditya, Senin (13/2/2023).

Menurut Rian, H pada bulan sebelumnya juga sempat kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan, pada Minggu (29/1/2023).

Baca juga: WNA Pakistan Terduga Pelaku Perdagangan Gadis ABG, Kabur dari Tahanan dengan Putuskan Borgol

Sebagai informasi, H diamankan petugas Imigrasi Nunukan bersama rekannya bernama R (24) di sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya terbukti melanggar undang undang keimigrasian karena masuk secara illegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.

Baca juga: Detik-detik Bus Pariwisata Tabrak 2 Motor di Jalan Daendels Purworejo, Satu Tewas

Lalu, bersama keduanya petugas mendapati gadis remaja berusia 16 tahun bernama A.

‘’Dari sejumlah penelusuran dan penyelidikan, petugas Imigrasi mendapatkan fakta bahwa gadis belia bernama A merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),’’ujarnya lagi.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J di Jambi Langsung Bersorak

Buru pelaku

Rian menegaskan, pihaknya terus memburu H dan R di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, termasuk di area perkebunan dan hutan.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk membantu penyidikan dan serta meminta izin Kalapas Nunukan untuk menitipkan kedua WNA Pakistan dimaksud selama proses penyidikan dilakukan.

‘’Sementara, kita fokus pencarian dan proses bagi H dan R yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan berupa TPPO. Kita sangkakan Pasal 120 dan/atau 134 UU Imigrasi, untuk tudingan TPPO dan tingkah H yang selalu kabur kaburan. Sedangkan untuk gadis A yang menjadi korban, akan segera kita urus pendeportasiannya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, A diduga diculik R di Pakistan dengan cara memberi minuman yang membuat korbannya pingsan dalam waktu lama.

Lalu korban dibawa terbang menuju Malaysia dan masuk Indonesia melalui Tawau, Malaysia. Dari hasil penyelidikan sementara, H diduga menjadi otak aksi itu.

Modus yang dilakukan adalah memberi janji kepada korban akan dinikahi oleh H.

"Korban A ini juga dirayu akan dikawini H, namun tidak mau. H ke Indonesia niatnya adalah ingin membuatkan A paspor untuk dia kawini nantinya," lanjutnya.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk memulai kasus penyidikan dugaan TPPO-nya. Kita juga sudah melakukan konfirmasi ke kedutaan Pakistan di Jakarta untuk memastikan status kewarganegaraan mereka," tambahnya.

(Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com