NHY (35) emak emak residivis kasus penggelapan yang sudah dua kali keluar masuk penjara kembali diamankan akibat ulahnya mengaku pengepul untuk menipu sejumlah petani rumput laut di Nunukan Kaltara. Berkat aksinya NHY meraup ratusan juta rupiah.(Dok.Polsek Nunukan)