Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pesta Miras Bersama, Pemuda Cabuli Adik Teman yang Masih Berusia 8 Tahun

Kompas.com - 19/02/2023, 10:58 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Alor Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial SM.

Remaja berusia 19 tahun tersebut ditangkap karena tepergok sedang mencabuli bocah perempuan berinisial M (8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah korban di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.

"Kejadiannya kemarin. Korban ini merupakan siswi sekolah dasar. Sedangkan pelaku ini pengangguran," ujar Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (19/2/2023) pagi.

Baca juga: Jalan Trans-Timor Kupang Tertimbun Longsor, Antrean Kendaraan hingga 1 Kilometer

Ariasandy menuturkan, kasus tersebut bermula saat SM dan kakak kandung korban berinisial ISL (36) sedang asyik duduk nongkrong bersama belasan pemuda lainnya, mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi di dalam rumah korban.

Mereka minum miras hingga dini hari. Kemudian, ISL minta izin kepada teman-temannya termasuk pelaku, untuk pergi ke Desa Marataing Kabupaten Alor, karena ingin berjualan di pasar.

Saat ISL pergi, pelaku SM yang masih berada di rumah korban dan dalam keadaan mabuk mendatangi korban yang saat itu sedang tidur pulas sendirian di kamarnya.

Melihat korban tidur sendirian, pelaku SM kemudian membekap mulut korban dan memerkosanya.

Saat SM menjalankan aksinya, salah satu teman kakak korban berinisial E, memergokinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com