KOMPAS.com - Kasus oknum polisi, Bripda RS, di Lampung Tengah yang mencuri motor milik rekannya sendiri, Bripda Aldi Rahmanda Putra, terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan rekaman closed-camera television (CCTV).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, saat itu Aldi datang untuk piket dan memarkirkan motornya di barak.
Baca juga: Kronologi Polisi Curi Motor Polisi di Markas Polisi Lampung Tengah, Baru Tujuh Bulan Bertugas
Lalu dari rekaman CCTV, tampak Bripda RS berada di sekitar lokasi dan mendekati motor Aldi.
"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," ujar Doffie, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerjanya, Kepala Sekolah di Bengkulu Diciduk Polisi
Dari pemeriksaan penyidik, korban mengaku bahwa Bripda RS mengetahui kunci rahasia sepeda motornya.
Lalu saat dilakukan pemeriksaan, RS pun terbukti telah mencuri sepeda motor milik Aldi.
Di hadapan penyidik, RS mengaku ingin memiliki motor Aldi karena masih baru.
"Motor korban belum keluar pelat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Sabtu (17/2/2023).
Selain itu, RS yang baru menjadi polisi selama 7 bulan itu mengaku sempat menyimpan motor korban di rumahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
RS juga mengatakan, dirinya tidak akan menjual motor tersebut namun akan dipakainya sendiri.
Atas perbuatannya itu, RS terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Muhammad Syahrial).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Viral Polisi Curi Motor Milik Polisi di Lampung Tengah: Motif Gara-gara Iri hingga Nasib Pelaku Kini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.