Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Sopir Divonis Denda Rp 30 Juta

Kompas.com - 17/02/2023, 13:39 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

JAMBI,KOMPAS.com - Sidang perdana pelanggaran angkutan batu bara masuk kota, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana denda Rp 30 juta atau kurungan 3 bulan penjara kepada sopir Rudiantara alias Rudi.

Sopir angkutan batu bara ini menjalani sidang sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Negeri Jambi karena didakwa melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.

Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Rio Destrado memutuskan terdakwa harus membayar denda Rp 30 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

"Saya menerima putusan dari majelis hakim," kata Rudiantara saat persidangan Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Harus Ada Jalan Khusus bagi Kendaraan Pengangkut Batu Bara

Ia mengatakan, telah menerima hukuman dan akan segera membayar denda tersebut, dengan setor ke kas daerah Kota Jambi.

Sementara itu, Walikota Jambi Syarif Fasha yang menyaksikan langsung sidang terbuka untuk umum ini menuturkan, dirinya puas atas penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Jambi.

"Perda ini sudah lama kita berlakukan seperti awal-awal tahun 2018 kepada angkutan-angkutan CPO, karet, dan batu bara," kata Fasha.

Fasha menjelaskan, sejak Perda pertama kali diberlakukan, jumlah angkutan belum banyak seperti sekarang dan tidak membuat macet. Oleh karena itu hanya dilakukan tindakan penilangan dan ada juga yang didenda, tapi tidak diekspose karena dalam satu bulan hanya ada 1-2 kendaraan yang melanggar.

"Dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara, tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Maka kita perketat penegakan aturan," jelas Fasha.

Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda menurut dirinya harus besar nominalnya agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.

Sopir angkutan batu bara, Rudiantara saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/2/2023)

Sopir angkutan batu bara, Rudiantara saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/2/2023)

"Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya," kata Fasha.

"Masih ada 3 terdakwa lagi yang menunggu untuk di sidang setelah ini. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya," sambung dia.

Fasha menegaskan sebenarnya pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi tegas dalam menegakkan aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com