JAMBI,KOMPAS.com - Wali Kota Jambi Syarif Fasha melarang angkutan batu bara melintas di jalanan kota, bahkan yang melangar akan didenda Rp50 juta.
Untuk saat ini, ada belasan ribu angkutan batu bara yang beroperasi dari mulut tambang sampai Pelabuhan Talangduku, Muarojambi.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, di atas segalanya. Kami tindak tegas, angkutan batubara yang masuk dalam kota," kata Syarif Fasha, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Sering Dilintasi Truk Batu Bara, Akses Jalan Penghubung 5 Kecamatan di Kutai Timur Rusak Parah
Aktivitas truk batu bara masuk kota, disebut Fasha, menyebabkan kerusakan jalan.
Selain itu, memunculkan konflik di masyarakat, kemacetan, kecelakaan dengan korban jiwa, gangguan kesehatan dan telah memicu inflasi.
Untuk mencegah angkutan batu bara masuk kota, Fasha menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan Batubara.
Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.
Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Polisi Tendang Sopir Truk Batu Bara di Jambi
Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp 50 juta, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.
"Keputusan itu untuk melindungi warga Kota Jambi. Saya tidak akan bergeser, terus komit sampai akhir masa jabatan saya," tegas Syarif Fasha.