Salin Artikel

Sidang Perdana Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Sopir Divonis Denda Rp 30 Juta

JAMBI,KOMPAS.com - Sidang perdana pelanggaran angkutan batu bara masuk kota, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana denda Rp 30 juta atau kurungan 3 bulan penjara kepada sopir Rudiantara alias Rudi.

Sopir angkutan batu bara ini menjalani sidang sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Negeri Jambi karena didakwa melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.

Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Rio Destrado memutuskan terdakwa harus membayar denda Rp 30 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

"Saya menerima putusan dari majelis hakim," kata Rudiantara saat persidangan Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan, telah menerima hukuman dan akan segera membayar denda tersebut, dengan setor ke kas daerah Kota Jambi.

Sementara itu, Walikota Jambi Syarif Fasha yang menyaksikan langsung sidang terbuka untuk umum ini menuturkan, dirinya puas atas penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Jambi.

"Perda ini sudah lama kita berlakukan seperti awal-awal tahun 2018 kepada angkutan-angkutan CPO, karet, dan batu bara," kata Fasha.

Fasha menjelaskan, sejak Perda pertama kali diberlakukan, jumlah angkutan belum banyak seperti sekarang dan tidak membuat macet. Oleh karena itu hanya dilakukan tindakan penilangan dan ada juga yang didenda, tapi tidak diekspose karena dalam satu bulan hanya ada 1-2 kendaraan yang melanggar.

"Dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara, tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Maka kita perketat penegakan aturan," jelas Fasha.

Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda menurut dirinya harus besar nominalnya agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.

Sopir angkutan batu bara, Rudiantara saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/2/2023)

Sopir angkutan batu bara, Rudiantara saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/2/2023)

"Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya," kata Fasha.

"Masih ada 3 terdakwa lagi yang menunggu untuk di sidang setelah ini. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya," sambung dia.

Fasha menegaskan sebenarnya pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi tegas dalam menegakkan aturan.

Kenapa Kota Jambi melakukan hal ini karena pihaknya menganggap harus turun tangan.

"Padahal tambang tidak ada di Kota Jambi, namun dikarenakan sudah sangat membuat resah masyarakat Kota Jambi, terpaksa saya mengambil tindakan ini untuk menyelamatkan warga kota," ungkap dia.

"Saya yakin sidang pertama ini sudah memberikan efek bagi angkutan-angkutan lain yang coba-coba masuk ke Kota Jambi," tegas Fasha.

Lebih lanjut Fasha membeberkan bahwa saat ini semua RT di Kota Jambi aktif menjaga lingkungan masing-masing agar angkutan-angkutan batu bara ini tidak mencoba masuk ke Kota Jambi.

Dirinya juga telah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tndakan kekerasan.

Sebelumnya Wali Kota Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM RI terkait pengurangan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi.

Pertimbangannya adalah kuota yang ada saat ini tidak sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jalan, serta dampak-dampak negatif lainnya yang menimpa masyarakat maupun struktur perekonomian daerah.

Lebih jauh, Fasha merinci gangguan yang muncul karena angkutan batu bara yakni infrastruktur jalan rusak, sosial ekonomi terganggu, kenyamanan dan keamanan laulintas dipertaruhkan.

"Inflasi yang terjadi karena kemacetan angkutan batu bara telah menghambat mobil angkutan bahan-bahan makanan masuk ke Kota Jambi," kata Fasha.

Selain itu, dampak lainnya angkutan-angkutan ini sebagian besar masih menggunakan bahan bakar subsidi yang ada di SPBU, sehingga terjadi antrian panjang di setiap SPBU.

Sementara masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi begitu datang sudah habis diborong angkutan-angkutan batu bara ini.

"Karena itu kami meminta kepada Menteri ESDM untuk di kurangi menjadi 10 juta ton, sampai pengusaha batu bara membuat jalan khusus untuk angkutan batu bara. Kita tidak melarang mereka produksi, tapi buatkan jalan khusus jangan lewat lagi jalan umum yang digunakan masyarakat," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/17/133930278/sidang-perdana-truk-batu-bara-masuk-kota-jambi-sopir-divonis-denda-rp-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke