SALATIGA, KOMPAS.com - Dua orang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Salatiga. Mereka ditangkap usai bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Asikin mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (16/2/2023) di Jalan Gladagan, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
"Tersangka berinisial IBSP alias Kenang (48) dan EP (65) keduanya warga Kutowinangun Tingkir Kota Salatiga," ungkapnya, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Gelar Pesta Sabu, 2 ASN Pemkab Muna Dibekuk Polisi
Menurut Asikin, penangkapan dua orang tersebut bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga melakukan patroli di Jalan Gladagan.
"Anggota melihat ada dua orang naik sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian mereka didekati dan saat itu IBSP terlihat membuang bungkusan," ujarnya.
Setelah diinterogasi, mereka mengaku telah mengambil paket sabu.
"Kemudian dilakukan pengecekan di ponselnya, diketahui ada komunikasi transaksi pembelian sabu. Total seberat 0,49 gram," kata Asikin.
Barang bukti yang disita dari kedua orang tersebut adalah satu paket sabu dalam plastik klip warna bening yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam dan dilakban pada bungkus rokok.
"Selanjutnya satu ponsel dan sepeda motor Honda Beat H 5424 GK," paparnya.
Sementara Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan kedua orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.