Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Operasional Desa di Lebak Banten Diamankan Saat Ambil Sabu

Kompas.com - 13/02/2023, 17:18 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan mobil operasional milik Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Mobil dengan nomor polisi A 1265 N itu diamankan karena dipergunakan untuk mengambil narkoba jenis sabu oleh RM (DPO).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hwryanto mengatakan, awal mula terungkapnya kasus ini saat petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Serang pada Jumat (10/2/2023) sore.

Baca juga: Bandar Sabu Zul Peng Grik Kabur dari Lapas Langsa Aceh

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.

Hasilnya, kata Didik, anggota Ditres Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan pria berinisal FR (20) usai mengambil sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari Kanwil Kemenag Banten, Jalan Syech Nawawi Albantani Curug, Kota Serang.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram," kata Didik kepada wartawan. Senin (13/2/2023).

Dari hasil introgasi terhadap FR, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut milik RM alias Agus alias Mpet yang akan diambil di sekitar Simpang Boru Kecamatan Curug, Serang.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan. Alhasil, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi A 1265 N yang dikemudikan RM.

"Petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas," ujar Didik.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kendaraan RM menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ibu-ibu.

Karena membahayakan pengendara lain, lanjut Didik, petugas menembak sebanyak dua kali ke arah mobil dengan harapan laju mobil terhenti. Namun, RM terus melarikan diri ke arah pemukiman warga, dan kendaraan dinas desa itu ditinggalkan RM.

"Menurut keterangan Kades, RM ini sebagai sukarelawan atau supir kendaraan dinas milik Desa Cihara yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengejaran," kata Wadir Narkoba Polda Banten AKBP Nico Andreano.

Baca juga: Bandar Sabu Ditangkap Saat Pernikahan Sang Anak, Pelaku Sempat Kelabui Petugas hingga Jadi Tontonan Warga

Dikatakan Nico, FR baru pertama kali diperintah RM untuk mengambil barang haram tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menyimpan sabu tersebut.

Sedangkan untuk kendaraan operasional desa memang selalu dibawa oleh RM yang dipercaya untuk membawanya.

Untuk FR, petugas mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com